Pemilu 2024

Satu TPS di Aceh Tamiang Direkomendasikan Penghitungan Suara Ulang

Rekomendasi PSU ini dikeluarkan karena petugas KPPS tidak menggunakan Formulir Daftar Hadir Pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran, membenarkan satu TPS direkomendasikan untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 11 Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimpang. 

Rekomendasi Nomor:052/PM.00.02/K.AC-07.05/02/2024 dikeluarkan Panwaslu Kota Kuala Simpang pada tanggal 15 Februari 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kualasimpang 

“Rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS bahwa ditemukan pelanggaran PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pungut hitung dan KKPU nomor 66 tahun 2024, kemudian dilakukan pengkajian, dilihat memenuhi unsur kemudian direkomendasi ke PPK oleh Panwaslu Kecamatan,”ujar Imran, Jumat (15/2/2024).

Rekomendasi ini berawal bahwa ditemukan petugas KPPS tidak menggunakan Formulir Daftar Hadir Pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar, tetapi menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didalamnya tidak memiliki kolom untuk ditanda tangani oleh si pemilih. 

"Bahwa telah terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di semua jenis pemilihan (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK)," jelas Imran.

Dia menjelaskan rekomendasi ini untuk dilaksanakan paling lambat 1x24 jam sejak diterbitkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved