Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Aplikasi Sirekap tidak Bisa Diakses, Bawaslu Sarankan Hitung Manual

“Jadwal rekapitulasi tingkat kecamatan hanya lima hari untuk diserahkan ke kabupaten. Hari ini Sirekap tidak bisa diakses, semua terkendala,”

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran 

Laporan Rahamd Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang menyarankan rekapitulasi suara dilakukan secara manual, menyusul tidak berfungsinya aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di beberapa kecamatan.

Saran ini disampaikan agar tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan yang sudah dimulai pada Sabtu (17/2/2024) tidak terganggu.

“Jadwal rekapitulasi tingkat kecamatan hanya lima hari untuk diserahkan ke kabupaten. Hari ini Sirekap tidak bisa diakses, semua terkendala,” kata Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, aplikasi ini sama sekali tidak bisa diakses mulai Sabtu (17/2/2024) pagi hingga sore. Ngadatnya aplikasi ini membuat rekapitulasi tingkat kecamatan diskor.

“Sejauh ini suda ada lima kecamatan yang melaporkan tidak bisa akses Sirekap, Tamiang Hulu, Seruway, Manyakpayed, Tenggulun dan Karangbaru. 

Baca juga: PPK Kota Kualasimpang Hitung Ulang Suara Caleg DPRK dan DPR R di Kantor Camat

Kondisi Karangbaru ini sangat mengejutkan kita karena merupakan pusat pemerintahan,” kata Imran.

Imran mengingatkan kalau penggunaan Sirekap bukan kewajiban karena merujuk Peraturan KPU Nomor 5/2024, untuk wilayah kecamatan yang tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap, dibolehkan menyiapkan formulir dalam format yang dapat diedit.

“Poin 4 justru membolehkan PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam ukuran besar yang mudah terlihat oleh peserta rapat pleno rekapitulasi. Bahasa lainnya bisa ditempel,” ujarnya.

Sebelumnya komisioner KIP Aceh Tamiang, Rusli mengatakan jadwal pleno tingkat kecamatan akan dilangsungkan lima hari, 17-21 Februari. 

Hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan ini nantinya akan dikembalikan ke KIP Aceh Tamiang untuk diteruskan ke provinsi.

“Kami masih menunggu kembalinya logistik berupa kotak suara, baru kemudian dibuatkan persiapan ke provinsi,” ujarnya. (mad)

Baca juga: Ini Pernyataan Terbaru Hamas Terkait Perang Gaza yang Sudah Berlangsung 134 Hari

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved