Pilkada 2024

Usai Pemilu 2024, Masyarakat akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya

Masih di tahun yang sama, Bangsa Indonesia akan kembali dihadapkan dengan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunJogja
Ilustrasi coblos surat suara di pemilu - Usai Pemilu 2024, Masyarakat Akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya 

Tahapan penyelenggaraan

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

  • Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

  • Gubernur dan wakil gubernur terpilih

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved