Berita Aceh Utara

Polisi Bekuk Tersangka Penjual Sabu asal Aceh Utara, Sempat Mencoba Kabur ke Areal Sawah

"Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke areal persawahan. Namun, berkat kesigapan petugas, AN akhirnya berhasil kita bekuk.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Polisi Bekuk Tersangka Penjual Sabu asal Aceh Utara, Sempat Mencoba Kabur ke Areal Sawah
For Serambinews.com
Personel Polsek Syamtalira Bayu jajaran Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

"Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke areal persawahan. Namun, berkat kesigapan petugas, AN akhirnya berhasil kita bekuk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan," ujarnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Syamtalira Bayu jajaran Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka berinisial AN (31), merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Sirya Iqbal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di kawasan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian, personel bergerak serta melakukan penggerebekan langsung ke TKP.

"Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke areal persawahan. Namun, berkat kesigapan petugas, AN akhirnya berhasil kita bekuk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan," ujarnya.

Dari pemeriksaan badan, kata Iptu Sirya Iqbal, personel menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dari kantong celana tersangka, tujuh buah plastik transparan berles merah, satu buah pipet berwarna hitam yang telah diruncingkan, satu buah handphone android dan uang tunai Rp 60 ribu.

Selanjutnya, personel membawa tersangka ke rumah dan kembali melakukan penggeledahan.

Di rumah tersangka, personel menemukan satu unit timbangan digital.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Syamtalira Bayu.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Baca juga: Polisi di Aceh Utara Ringkus Dua Pria, Usai Janjian Transaksi Sabu Rp 280 Juta Dekat Kandang Lembu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved