Berita Aceh Utara
Polisi di Aceh Utara Ringkus Dua Pria, Usai Janjian Transaksi Sabu Rp 280 Juta Dekat Kandang Lembu
"Di lokasi dekat kandang lembu inilah petugas yang menyamar dipertemukan lagi dengan S dan Apa Chong yang membawa bungkusan sabu, hingga kemudian...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
"Di lokasi dekat kandang lembu inilah petugas yang menyamar dipertemukan lagi dengan S dan Apa Chong yang membawa bungkusan sabu, hingga kemudian tim datang melakukan penggerebekan," ujar Kasat Narkoba.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dua pria yang menawarkan sabu Rp 280 juta kepada personel Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli, berhasil diringkus pada Senin (19/2/2024).
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, dekat kandang lembu kawasan Gampong Meunasah Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Dalam penangkapan tersebut ,polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkusan sabu seberat 1 kilogram.
Dua tersangka yang berhasil diringkus, pria berinisial B (40) warga Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan MA (33) warga Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Selain itu polisi juga menetapkan dua orang lainnya S dan Apa Chong sebagai DPO, sebab terlibat dalam kasus ini.
“Penangkapan berhasil dilakukan petugas, setelah melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi.
Baca juga: Staf Puskesmas di Aceh Utara Pakai Ambulans Plat Merah Bawa Sabu, Kini Jadi Buronan Polisi
Disebutkan, tersangka MA menawarkan sabu untuk dijual kepada petugas yang menyamar.
“Kemudian petugas menemui MA di Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu,” ungka AKP Sunardi.
MA kemudian menghubungi B bahwasanya sabu itu dijual seharga Rp 280 juta dan petugas yang menyamar diarahkan ke Gampong Meunasah Beunot, Syamtalira Bayu.
Di lokasi yang telah diarahkan, tersangka B menghubungi orang lain yaitu S, oleh S diarahkan lagi ke sebuah kandang lembu.
"Di lokasi dekat kandang lembu inilah petugas yang menyamar dipertemukan lagi dengan S dan Apa Chong yang membawa bungkusan sabu, hingga kemudian tim datang melakukan penggerebekan," ujar Kasat Narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap B dan MA serta mengamankan barang bukti sabu.
Namun, saat penggerebekan pelaku lainnya S dan Apa Chong dapat lolos melarikan diri.
"Saat ini, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, dua tersangka MA dan B telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara" pungkas AKP Sunardi.(*)
Baca juga: Dua Pria Diringkus Setelah Tawarkan Sabu Rp 280 Juta kepada Polisi, Dua Lagi Kabur
Polres Aceh Utara Latih 49 Bhabinkamtibmas Gunakan Aplikasi Fasih untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Pansus HGU DPRK Aceh Utara Gelar Audiensi dengan Warga Terkait Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Bupati Ayahwa Serahkan Ambulans ke Puskesmas Geureudong Pase, Perkuat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.