Kajian Islam

Boleh Qadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban? Begini Penjelasan UAS, Lengkap Hadis

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad 

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan Ustaz Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum puasa setelah nisfu syakban

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad, menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.

Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun TikTok @zarazahra1997.

"(artinya) kalau sudah lewat Nisfu Syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.

Baca juga: Begini Penjelasan UAS soal Hukum Mengqadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban

Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah Nisfu Syakban.

Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.

"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah Nisfu Syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah Nisfu Syakban.

"Selama ini ia tak pernah dia puasa. Rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah Nisfu Syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.

"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.

Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah Nisfu Syakban.

"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved