Kajian Islam
Boleh Qadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban? Begini Penjelasan UAS, Lengkap Hadis
UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan Ustaz Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum puasa setelah nisfu syakban
Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad, menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.
Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.
"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun TikTok @zarazahra1997.
"(artinya) kalau sudah lewat Nisfu Syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.
Baca juga: Begini Penjelasan UAS soal Hukum Mengqadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban
Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah Nisfu Syakban.
Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.
"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.
UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah Nisfu Syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah Nisfu Syakban.
"Selama ini ia tak pernah dia puasa. Rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah Nisfu Syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.
"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.
Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah Nisfu Syakban.
"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.
Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.
Nisfu Syakban
puasa
qadha puasa
Puasa Qadha
Hukum
Ramadhan
UAS
Ustadz Abdul Somad
bayar utang puasa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Jangan Berani Hina Anak Zina! Ini Balasan dari Allah Jika Kau Tolong Mereka, Simak Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Ini Shalat Wajib yang Ada Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah, Simak Waktu Pelaksanaan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Baca Surat Al Kahfi Terasa Berat di Hari Jumat? Ini Cara Ringan Syekh Ali Jaber, Pahala & Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.