Berita Aceh Utara

Panwaslih Awasi Proses Rekap Suara di Kantor KIP Aceh Utara, Sempat Diskor 30 Menit 

Saat proses rekap suara Kecamatan Nibong ditemukan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan suara sah.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Panwaslih Aceh Utara
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara selama tiga hari terakhir ini mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang diadakan di Kantor KIP setempat, dari Sabtu (24/2/2024). 

Selain itu ada rekap suara untuk Simpang Keuramat juga sempat diskor sampai 30 menit.

Karena ada perbedaan data jumlah pemilih dengan jumlah data yang digunakan, kemudian disinkronkan lagi. 

“Tapi dipastikan tidak mengubah daftar pemilih yang menggunakan haknya dan tidak mengubah daftar (Suara caleg) maupun partai politik,” ungkas Ketua Panwaslih Aceh Utara.(*) 

Baca juga: KIP Aceh Sebut Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Sudah Tuntas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved