Berita Aceh Utara

Panwaslih Awasi Proses Rekap Suara di Kantor KIP Aceh Utara, Sempat Diskor 30 Menit 

Saat proses rekap suara Kecamatan Nibong ditemukan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan suara sah.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Panwaslih Aceh Utara
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara selama tiga hari terakhir ini mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang diadakan di Kantor KIP setempat, dari Sabtu (24/2/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara selama tiga hari terakhir ini mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang diadakan di Kantor KIP Aceh Utara, dari Sabtu (24/2/2024). 

Rekapitulasi untuk tingkat kabupaten diawali untuk Kecamatan Nibong, karena yang pertama kali mengirim hasil rekap di tingkat kecamatan ke kabupaten, tentu setelah tuntas di kecamatan. 

Saat proses rekap suara Kecamatan Nibong ditemukan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan suara sah. 

“Ada sedikit kesalahan input di sirekap dengan data D-Hasil, karena jumlah pemilih dengan suara yang digunakan itu tidak balance (seimbang), jadi disinkronisasi dicari kesalahan. 

Tapi tidak mengubah suara caleg dan partai politik, cuma di D-Hasilnya berbeda, daftar pemilih pemilih tambahan itu dengan data suara terpakai. 

Dicari lagi di Sirekap bersama-sama dibuka untuk umum, ada saksi partai politik, ada panwas dan ada PPK dan Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara Syahrizal SH kepada Serambinews.com, Senin (26/2/2024). 

Baca juga: Caleg Laporkan PPK Kejuruan Muda Terkait Kasus Dugaan Penggelembungan Suara

Sistem rekap di kabupaten, kata Syahrizal, D-Hasil kecamatan itu dibacakan oleh kecamatan masing-masing. 

Karena itu Panwaslih meminta kepada KIP agar pihaknya bisa menghadirkan Panwascam masing-masing. 

“Jadi direkap kabupaten adanya PPK dan Panwascam,” katanya. 

Kemudian pada hari kedua, Minggu (25/2/2024), dilanjutkan dengan rekap suara Kecamatan Geureudong Pase, Simpang Keuramat dan Nisam Antara. 

“Ke empat kecamatan itu sudah diplenokan data-datanya sudah singkron dan sudah ketuk palu untuk empat kecamatan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara Syahrizal SH kepada Serambinews.com, Senin (26/2/2024). 

“Jadwalnya sampai 3 Maret rekap suara tingkat kabupaten,” ujar Syahrizal. 

Dalam proses rekap suara tersebut kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, dibuka DA-Hasil untuk Kecamatan Geureudong Pase, Simpang Keuramat dan Nisam Antara di depan umum yang disaksikan saksi dari partai, Panwaslih dan PPK. 

Baca juga: Dua Kecamatan di Aceh Tamiang Belum Serahkan Rekapitulasi Suara ke Tingkat Kabupaten, Ini Alasannya

“Yang dibuka itu DA-Hasil yang sudah disegel KPU sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2023, dibuka sesaat sebelum dimulai proses rekap suara dilaksanakan,” katanya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved