Berita Pemilu 2024

DPD PAN Aceh Utara Juga Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Panwaslih

Ia mengaku menemukan dugaan penggelembungan suara untuk Partai NasDem di Kecamatan Banda Baro setelah dilakukan proses perekapan suara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Aceh Utara DPD PAN Aceh Utara, Fakhrurrazi, 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dewan Pimpinan Partai Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Aceh Utara pada Selasa (27/2/2024) sore, menyampaikan laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Banda Baro.

Surat yang diteken Ketua dan Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Sofyan Puteh/Saifuddin dibawa Ketua  Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Aceh Utara DPD PAN Aceh Utara, Fakhrurrazi ke Kantor Panwaslih Aceh Utara di Kecamatan Syamtalira Aron.

Kedatangan Fakhrurrazi diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Zulfadhli.

Namun, karena jam kerja sudah berakhir, sehingga Fakhrurrazi disarankan Panwaslih Aceh Utara untuk kembali pada Rabu besok untuk dapat melapor secara resmi.

“Kita mengetahui adanya penggelembungan suara setelah melihat C-Hasil di Sirekap,” ujar Fakhrurrazi yang juga caleg DPRK Aceh Utara.

Ia mengaku menemukan dugaan penggelembungan suara untuk Partai NasDem di Kecamatan Banda Baro setelah dilakukan proses perekapan suara.

“Dari C-Salinan yang diperoleh dari tiap TPS di Kecamatan Banda Baro, akumulasi suara Partai Nasdem sebesar 319 suara,” bebernya.

“Namun anehnya, pada D1 Hasil Kecamatan Banda Baro, Partai Nasdem menjadi 570 suara, terjadi peningkatan suara yang signifikan yaitu 251 suara,” ujar Fakhrurrazi.

Pihaknya melihat melihat ada cacat administrasi rekapitulasi DPRK di Kecamatan Banda Baro.

Karena itu, ia meminta rekapitulasi harus diulang agar demokrasi tidak dicederai oleh oknum pemburu suara hantu.

“Ini cacat prosedur administrasi rekapitulasi, solusinya rekapitulasi ulang harus dilaksanakan, biar pemburu suara hantu tidak mencederai demokrasi,” katanya.

Fakhrurrazi juga meminta KIP dan Panwaslih Aceh Utara tidak diam, dan harus melakukan tindakan tegas kepada oknum PPK dan pemburu suara hantu di Banda Baro.

“Kami juga bersiap melaporkan perkara tersebut kepada Gakumdu karena ini merupakan pidana pemilu, karena penggelembungan suara,” ujar Fakhrurrazi.

Sebelumnya dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Lapang dilaporkan Partai Demokrat Aceh Utara ke Panwaslih.

Sebelumnya lagi juga calon anggota DPD RI juga melaporkan dugaan penggelembungan suara.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved