Berita Pemilu 2024
DPD PAN Aceh Utara Juga Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Panwaslih
Ia mengaku menemukan dugaan penggelembungan suara untuk Partai NasDem di Kecamatan Banda Baro setelah dilakukan proses perekapan suara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dewan Pimpinan Partai Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Aceh Utara pada Selasa (27/2/2024) sore, menyampaikan laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Banda Baro.
Surat yang diteken Ketua dan Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Sofyan Puteh/Saifuddin dibawa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Aceh Utara DPD PAN Aceh Utara, Fakhrurrazi ke Kantor Panwaslih Aceh Utara di Kecamatan Syamtalira Aron.
Kedatangan Fakhrurrazi diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Zulfadhli.
Namun, karena jam kerja sudah berakhir, sehingga Fakhrurrazi disarankan Panwaslih Aceh Utara untuk kembali pada Rabu besok untuk dapat melapor secara resmi.
“Kita mengetahui adanya penggelembungan suara setelah melihat C-Hasil di Sirekap,” ujar Fakhrurrazi yang juga caleg DPRK Aceh Utara.
Ia mengaku menemukan dugaan penggelembungan suara untuk Partai NasDem di Kecamatan Banda Baro setelah dilakukan proses perekapan suara.
“Dari C-Salinan yang diperoleh dari tiap TPS di Kecamatan Banda Baro, akumulasi suara Partai Nasdem sebesar 319 suara,” bebernya.
“Namun anehnya, pada D1 Hasil Kecamatan Banda Baro, Partai Nasdem menjadi 570 suara, terjadi peningkatan suara yang signifikan yaitu 251 suara,” ujar Fakhrurrazi.
Pihaknya melihat melihat ada cacat administrasi rekapitulasi DPRK di Kecamatan Banda Baro.
Karena itu, ia meminta rekapitulasi harus diulang agar demokrasi tidak dicederai oleh oknum pemburu suara hantu.
“Ini cacat prosedur administrasi rekapitulasi, solusinya rekapitulasi ulang harus dilaksanakan, biar pemburu suara hantu tidak mencederai demokrasi,” katanya.
Fakhrurrazi juga meminta KIP dan Panwaslih Aceh Utara tidak diam, dan harus melakukan tindakan tegas kepada oknum PPK dan pemburu suara hantu di Banda Baro.
“Kami juga bersiap melaporkan perkara tersebut kepada Gakumdu karena ini merupakan pidana pemilu, karena penggelembungan suara,” ujar Fakhrurrazi.
Sebelumnya dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Lapang dilaporkan Partai Demokrat Aceh Utara ke Panwaslih.
Sebelumnya lagi juga calon anggota DPD RI juga melaporkan dugaan penggelembungan suara.(*)
Pemilu 2024
Penggelembungan Suara
Rekapitulasi Suara
Kecurangan Pemilu
PAN Aceh Utara
Panwaslih
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.