Berita Pemilu 2024
Perhitungan Suara PPK Molor Hingga Isu Penggelembungan, Begini Respon KIP Pidie
"Molornya perhitungan suara di kecamatan, salah satunya terkendala pada upload dalam aplikasi Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap)," ujarnya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Perhitungan suara Pilpres dan Pileg yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) molor di tingkat kecamatan.
Jadwal yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie semestinya harus selesai pada Sabtu (24/2/2024).
Tapi hingga Kamis (29/2/2024), belum rampung hasil pleno di kecamatan.
"Molornya perhitungan suara di kecamatan, salah satunya terkendala pada upload dalam aplikasi Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap)," kata Ketua KIP Pidie, Ramli, MH kepada Serambinews.com, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, alasan PPK dalam pleno di kecamatan masing-masing memiliki alasan sendiri, sehingga proses rekapitulasi menjadi molor.
Namun, sebutnya, KIP terus mengingatkan PPK terhadap jadwal perhitungan suara harus selesai.
Di mana jadwalnya, pada tanggal 24 dan 25 Februari semestinya harus rampung.
Tapi, hingga tanggal 29 Februari 2024, perhitungan kecamatan tidak siap.
Ia menyebutkan, saat ini tercatat tujuh kecamatan belum mengantarkan kotak suara ke Gudang KIP Pidie.
Ketujuh kecamatan itu adalah Muara Tiga (Laweng), Batee, Pidie, Delima, Indrajaya, Peukan Baro, dan Mutiara Timur.
"Ketujuh kecamatan itu telah selesai rekap suara, tapi kotak suara belum diantarkan ke KIP,” beber dia.
“Kita meminta PPK mempercepat karena akan digelar perhitungan di kabupaten," jelasnya.
Disinggung di kecamatan diduga terjadinya penggelembungan suara.
Kata Ramli, ia mempersilakan pihak menduga adanya penggelembungan suara sah untuk melapor.
“Jika memang ada yang merasakan dirugikan, silakan melaporkan ke Panwaslih yang menangani kecurangan pemilu,” tukas dia.
"Masing-masing penyelenggara pemilu telah ditentukan tupoksi kerja masing-masing,” urai Ramli.
“Masalah penggelembungan suara dilaporkan saja ke Panwas, kami sebagai KIP tentunya menangani sesuai tupoksi kami," tegasnya.
Untuk itu, kata Ramli, KIP langsung turun ke lapangan jika dilaporkan PPS dan PPK saat melaksanakan tahapan pemilu.
Sebab, pesta demokrasi itu banyak kepentingan.
Tapi, KIP memberikan pemahaman kepada PPS dan PPK untuk menyejukkan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pidie.
Ramli, menambahkan, terhadap rekap ulang dilaksanakan PPK Indrajaya, seiring telah adanya rekomendasi Panwas.
Rekap ulang dalam Sirekap, lantaran adanya dugaan penggelembungan suara.
Sehingga PPK harus melaksanakannya kembali rekap ulang dalam Sirekap, yang tebusannya memang dikirim ke KIP Pidie.(*)
Pemilu 2024
Penggelembungan Suara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
KIP Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.