Waliyin dan Ridduan Divonis Hukuman Mati Karena Mutilasi Mahasiswa UMY

Kini dua pelakunya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (29/2/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). 

Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.

Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, Redho mahasiswa UMY menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan. 

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7/2023) dan menemukan potongan lain tubuh korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. 

Keduanya lantas diamankan pihak kepolisian dan telah menjalani persidangan.

Para terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman. 

Baca juga: Pemerintah Buka 250 Ribu Formasi CPNS 2024 Penempatan di Ibu Kota Nusantara, Berikut Kriterianya

Baca juga: Komandan Peleton IDF Kena Pecat Gara-Gara Tentara Israel Salah Tembak ke Bangunan Sendiri

Baca juga: Anak Kandung Dipaksa Mengemis, Uang Dipakai untuk Beli Sabu, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved