Berita Pemilu 2024
Konflik Golkar Memanas, Ketua Partai Laporkan Pemalsuan Dokumen Pemilu ke Polisi
Dokumen yang dipalsukan ini merupakan mandat untuk saksi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Konflik internal DPD Partai Golkar Aceh Tamiang memanas setelah pihak partai melaporkan oknum caleg ke polisi.
Laporan pengaduan ini merupakan buntut atas laporan seorang caleg ke Bawaslu.
Laporan ke Polres Aceh Tamiang ini dilakukan langsung Ketua DPD Partai Golkar, Adriadi, Jumat (1/3/2024) kemarin.
Pihaknya mengaku telah menemukan dugaan pemalsuan dokumen saksi Pemilu 2024.
“Kedatangan kami ke Polres Aceh Tamiang untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum pada beberapa lembar surat mandat saksi pada Pemilu 2024,” kata Kuasa Hukum Adriadi, Tedi Irawan, Sabtu (2/3/2024).
Dokumen yang dipalsukan ini merupakan mandat untuk saksi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu.
Kuat dugan pemalsuan ini dilakukan oleh satu pengurus Golkar sendiri yang juga tercatat sebagai calon legislatif.
Sebelum menempuh jalur hukum, partai bewarna kuning ini sudah lebih dahulu melakukan rapat internal dengan melibatkan Ketua Bapilu Golkar dan dihadiri fungsional partai.
Dalam rapat itu disepakati ada tiga tiga kejanggalan yang memastikan dokumen di Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu.
“Surat mandat asli itu ditandatangani hanya oleh saudara Adriadi, SE selaku Ketua Partai Golkar dengan nomor surat menggunakan tulisan pena serta nama saksi ditulis dengan pena,” kata Tedi.
“Sementara surat mandat yang diduga palsu terdapat dua tanda tangan, yakni Ketua DPD II Partai Golkar, Adriadi, SE dan Sekretaris, Rosmalina, tanpa ada nomor surat dan nama saksi ditulis dengan ketikan komputer dangan dibubuhkan tandatangan Adriadi yang diindikasi dipalsukan dengan dugaan discan,” beber Tedi menjelaskan salah satu kejanggalan.
Tedi menegaskan. dugaan kejahatan ini telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana karena telah memberi mandat tanpa diketahui Partai Golkar.
“Akibatnya, partai dirugikan,” ungkap Kuasa Hukum Adriadi.
Sebelumnya, caleg Partai Golkar Aceh Tamiang, T Rudi melaporkan dugaan penggelambungan suara di 13 TPS ke Bawaslu Aceh Tamiang.
Laporan ini pun disikapi Bawaslu dengan mengundang Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Aceh Tamiang.(*)
Pemilu 2024
konflik internal Golkar
Pemalsuan Dokumen
saksi Pemilu
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.