Berita Pemilu 2024

Konflik Golkar Memanas, Ketua Partai Laporkan Pemalsuan Dokumen Pemilu ke Polisi

Dokumen yang dipalsukan ini merupakan mandat untuk saksi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu.

|
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua DPD Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Konflik internal DPD Partai Golkar Aceh Tamiang memanas setelah pihak partai melaporkan oknum caleg ke polisi.

Laporan pengaduan ini merupakan buntut atas laporan seorang caleg ke Bawaslu.

Laporan ke Polres Aceh Tamiang ini dilakukan langsung Ketua DPD Partai Golkar, Adriadi, Jumat (1/3/2024) kemarin.

Pihaknya mengaku telah menemukan dugaan pemalsuan dokumen saksi Pemilu 2024.

“Kedatangan kami ke Polres Aceh Tamiang untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum pada beberapa lembar surat mandat saksi pada Pemilu 2024,” kata Kuasa Hukum Adriadi, Tedi Irawan, Sabtu (2/3/2024).

Dokumen yang dipalsukan ini merupakan mandat untuk saksi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu.

Kuat dugan pemalsuan ini dilakukan oleh satu pengurus Golkar sendiri yang juga tercatat sebagai calon legislatif.

Sebelum menempuh jalur hukum, partai bewarna kuning ini sudah lebih dahulu melakukan rapat internal dengan melibatkan Ketua Bapilu Golkar dan dihadiri fungsional partai.

Dalam rapat itu disepakati ada tiga tiga kejanggalan yang memastikan dokumen di Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu. 

“Surat mandat asli itu ditandatangani hanya oleh saudara Adriadi, SE selaku Ketua Partai Golkar dengan nomor surat menggunakan tulisan pena serta nama saksi ditulis dengan pena,” kata Tedi.

“Sementara surat mandat yang diduga palsu terdapat dua tanda tangan, yakni Ketua DPD II Partai Golkar, Adriadi, SE dan Sekretaris, Rosmalina, tanpa ada nomor surat dan nama saksi ditulis dengan ketikan komputer dangan dibubuhkan tandatangan Adriadi yang diindikasi dipalsukan dengan dugaan discan,” beber Tedi menjelaskan salah satu kejanggalan.

Tedi menegaskan. dugaan kejahatan ini telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana karena telah memberi mandat tanpa diketahui Partai Golkar.

“Akibatnya, partai dirugikan,” ungkap Kuasa Hukum Adriadi.

Sebelumnya, caleg Partai Golkar Aceh Tamiang, T Rudi melaporkan dugaan penggelambungan suara di 13 TPS ke Bawaslu Aceh Tamiang.

Laporan ini pun disikapi Bawaslu dengan mengundang Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Aceh Tamiang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved