Berita Pemilu 2024
Rapat Pleno KIP Lhokseumawe ‘Panen’ Protes, Saksi Komplain Kekeliruan Data Penghitungan Hasil Suara
Tentunya kekeliruan data terjadi perbedaan jumlah perolehan suara pada caleg DPR RI, DPRK dan DPD RI.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KIP Lhokseumawe di Hotel Diana, Kecamatan Banda Sakti, diwarnai protes peserta terhadap sejumlah kekeliruan data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 pada beberapa TPS di Kecamatan Blang Mangat dan Muara Dua.
Rapat pleno terbuka itu dimulai pada 09.30 WIB, dipimpin oleh Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim.
Pantauan Serambinews.com di lokasi, pleno itu berlangsung alot dan diwarnai sejumlah protes dari saksi dan pihak Panwaslu.
Lantaran terdapat sejumlah kekeliruan data yang dibaca oleh KPPS tidak sesuai hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh para saksi dan Panwaslu.
Tentunya kekeliruan data terjadi perbedaan jumlah perolehan suara pada caleg DPR RI, DPRK dan DPD RI.
Namun begitu, kekeliruan data itu tidak menimbulkan ketegangan.
Sehingga kekeliruan langsung diperbaiki dan disesuaikan kembali dengan data penghitungan perolehan suara di TPS tersebut.
Meski diwarnai sejumlah kekeliruan data dan setelah dilakukan perbaikan, akhirnya penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Blang Mangat dan Muara Dua berhasil dituntaskan.
Hal itu ditandai dengan ketuk palu yang dilakukan Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim.
Rapat pleno tersebut akhirnya berhenti sesaat tiba jam istirahat pada pukul 12.54 WIB.
Sementara itu,Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe mengungkapkan, hasil pleno untuk Kecamatan Blang Mangat dan Kecamatan Muara Dua untuk semua tingkat pemilihan, masih terdapat kekeliruan dalam penjumlahan.
Panwaslih Kota Lhokseumawe mengimbau KIP untuk memperbaiki data dan menyesuaikan dengan jumlah data pemilih yang menggunakan hal pilih.
"Panwaslih mengimbau KIP agar tidak terjadi kesalahan serupa dalam pleno di Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Muara Satu," kata Dedy Syahputra.
Ditambahkannya, untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Banda Sakti, akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan pada Minggu (2/3/2024) besok.(*)
Pemilu 2024
Rapat Pleno Pemilu 2024
rapat pleno KIP
KIP Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.