Berita Pemilu 2024
Caleg PAS Aceh Utara Laporkan Dugaan Pergeseran dan Penggelembungan Suara di Tanah Luas
Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Caleg DPRK Aceh Utara Dapil 2 dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Abdul Halim, MA pada 1 Maret 2024, melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam laporan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Luas, naleg nomor urut 2 tersebut menyebutkan kecurangan pemilu berupa pergeseran suara partai kepada calon nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan, SAg.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
“Suara Partai PAS Aceh dan calon berjumlah di Kecamatan Tanah Luas berjumlah 762 suara berdasarkan C Hasil dan C Hasil Salinan yang kita kumpulkan,” ujar Abdul Halim.
Rinciannya, suara Partai PAS Aceh 104. Kemudian caleg urut 1, Tgk H Adnan yaitu 281 suara, caleg urut 2 Abdul Halim 45 suara, nomor urut 3 Arini 5 suara, nomor urut 4 Saiful Anwar 34 suara, nomor urut 5 Muhibuddin 186 suara, nomor urut 6 Selfi Yanti 5 suara, dan nomor urut 7 Tgk Nurdin SPd 102 suara.
“Pleno tingkat kecamatan dilakukan pada 29 Februari 2024. Sekitar pukul 01.00 WIB 1 Maret 2024, kami dapatkan D-Hasil Kecamatan DPRK, keluar jumlah suara yang tidak masuk akal,” ungkap Halim.
Pasalnya, terjadi pergeseran pergeseran dan penambahan suara yang singnifikan kepada calon berdasarkan D-Hasil, yaitu suara partai tersisa 73 suara, Tgk H Adnan menjadi 323 suara (bertambah 42), dan Abdul Halim 54 suara (bertambah 10).
Lalu, Arini menjadi 3 suara (berkurang 2). Saiful Anwar 39 suara (bertambah 5), Muhibuddin 151 suara (berkurang 35), Selfi Yanti 15 suara (bertambah 10), Tgk Nurdin SPd 103 suara (bertambah 1), dan total suara partai dan calon 761 suara (hilang 1 suara).
“Pada 1 Maret 2024, saya laporkan ke Panwascam Tanah Luas, sehingga Panwascam Tanah Luas mengeluarkan Form Model D, Kejadian Khusus dan keberatan saksi. PPK Tanah Luas kembali memperbaiki D-Hasil Kecamatan DPRK,” katanya.
Sehingga rincian suara menjadi suara Partai PAS 102. Tgk H Adnan 283 suara (masih bertamb ah 2 suara). Abdul Halim, MA 45 (sesuai C-Hasil), Arini 5 suara, Saiful Anwar 34 suara, Muhibuddin 186 suara, Selfi Yanti 5 suara, Tgk Nurdin SPd 102 suara, suara partai dan calon 762 suara.
Perbaikan tersebut di atas, masih terdapat pembahan suara untuk calon nomor urut 1 dengan jumlah 2 suara.
“Setelah mempelajari D-Hasil Kecamatan DPRK, bahwa pergeseran dan penambahan dua suara tersebut terjadi di TPS 02 Gampong Ujong Baroh Bereghang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Jumlah suara partai yang seharusnya berjumlah 4 suara, tersisa 2 suara, kemudian 2 suara lagi dipindahkan kepada calon nomor urut 1.
“Kemudian kita melakukan protes lagi ke PPK dan Ketua PPK Tanah Luas mengatakan salah input data, nanti akan diperbaiki kembali saat pleno di tingkat kabupaten,” urainya.
Selain itu, kita juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, namun Bawaslu kabupaten mengatakan tidak dapat menerima laporan kami secara resmi karena hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 bukan hari kerja,” katanya.
Sebagai pemberitahuan salah input suara, kemudian ia mengirimkan surat kepada PPK Tanah Luas, Panwascam Tanah Luas, KIP Aceh Utara dan Bawaslu Aceh Utara, supaya pada saat pleno tingkat kabupaten tersebut dapat dilakukan perbaikan suara.
Hasilnya, setelah pleno di tingkat Kabupaten pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar jam 23.00 WIB, jumlah suara yang menurut PPK Tanah Luas salah input tersebut tidak dikembalikan ke suara partai.
“Kami menduga, pergeseran suara ini dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh oknum PPK Kecamatan Tanah Luas untuk memenangkan caleg nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan, SAg,” ujarnya.
Saat ini, kata Hali, dirinya sebagai caleg Partai PAS Aceh masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa melakukan kecurangan yang merugikan pihak lain.
“Saya berharap kepada pimpinan partai PAS Aceh tingkat provinsi dan Kabupaten Aceh Utara agar dapat menindak tegas caleg partai PAS yang melakukan kecurangan dan berakibat pada buruknya citra partai PAS Aceh dikalangan masyarat Aceh,” katanya.
Sementara partai PAS adalah partai yang dibentuk oleh sebagian besar ulama Aceh dengan menjungjung tinggi nilai-nilai keislaman, tapi akibat ulah dari oknum partai PAS, dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap partai PAS Aceh.
“Saya berharap suara yang salah di-input oleh PPK Tanah Luas tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan C-Hasil dan C-Hasil Salinan. Kami akan melaporkan kembali secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara pada Senin 4 Maret 2024,” katanya.(*)
PAS Aceh
Pemilu 2024
KIP Aceh Utara
Rekapitulasi Suara
Penggelembungan Suara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
|
|---|
| KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
|
|---|
| PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
|
|---|
| Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemilihansuara3.jpg)