Berita Pemilu 2024
Dibuka Jelang Magrib, Rekap Suara Hasil Pemilu di KIP Aceh Tamiang Kembali Diskors, Saksi Meradang
“Kesannya mereka tidak siap, untuk menentukan jadwal sidang saja mereka tidak siap,” kata saksi Partai Aceh, Murthala.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWES.COM, KUALASIMPANG - Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Aceh Tamiang langsung diskors tak lama setelah dibuka pimpinan sidang, Rita Afrianti, Rabu (6/3/2024) petang.
Skors yang dilakukan menjelang Magrib ini disambut teriakan oleh sebagia saksi partai politik yang sudah menunggu sejak siang di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang.
“Kenapa harus mau Magrib buka sidangnya, macam dipermainkan,” kata seorang saksi.
Rapat ini merupakan lanjutan dari pleno yang diskors akibat tersendatnya penginputan data daftar pemilih khusus pada Rabu (6/3/2024) dini hari.
Sejumlah saksi partai politik menilai KIP Aceh Tamiang tidak siap menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Kesannya mereka tidak siap, untuk menentukan jadwal sidang saja mereka tidak siap,” kata saksi Partai Aceh, Murthala.
Murthala menilai, keputusan KIP Aceh Tamiang yang selalu melakukan skors tidak wajar.
Dia berharap Komisioner KIP Aceh Tamiang bisa menjalankan tahapan proses dengan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kami berharap kepada KIP bahwa proses rekap yang sudah sekian kali diskors jangan sampai merubah angka partai dan caleg,” kata Murthala.
Murthala pun kemudian meminta KIP Aceh Tamiang menghargai perjuangan partai politik dan caleg yang sudah bekerja keras dari masa kampanye.
“Kami sangat berharap KIP bekerja profesional sebagai penyelenggara pemilu," tegasnya.(*)
Pemilu 2024
Rekapitulasi Suara
rapat pleno KIP
KIP Aceh Tamiang
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.