Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Utara Jadwalkan Sidang Ajudikasi Dugaan Pergeseran Suara Tiga Caleg

Sidang dugaan pergeseran suara di sejumlah kecamatan di Aceh Utara ini dilaporkan oleh Tarmidi, Caleg PA untuk DPRA dari Dapil 5.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Syahrizal SH 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Rabu (13/3/2024) sudah menjadwalkan sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2024 untuk Caleg Partai Adil Sejahtera (PAS) dan Partai Aceh (PA) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sidang itu diadakan dalam rangka menyelesaikan laporan dugaan pergeseran suara caleg DPRK Aceh Utara yaitu Caleg PAS di Tanah Luas, salah satu kecamatan yang termasuk dapil 2.

Kemudian dugaan perseran suara Caleg PKB di Lapang, termasuk dalam dapil 5.

Kemudian sidang dugaan pergeseran suara di sejumlah kecamatan di Aceh Utara yang dilaporkan Caleg PA untuk DPRA dari Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe), Tarmidi alias Panyang.

Sidang itu akan dipimpin lima komisioner Panwaslih Aceh Utara Syahrizal SH (Ketua Panwaslih Aceh Utara), Iskandar Abd Rani (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan).

Hazimi Abdullah Cut Agam (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat).

Safwani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) dan Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi).

“Sidang perdana pemanggilan pelapor (Abdul Halim) dan terlapor (PPK Tanah Luas),” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara Syahrizal SH kepada Serambinews.com, Senin (11/3/2024).

Disebutkan, sidang tersebut digelar pada Rabu, pada hari kerja, karena Senin dan Selasa libur kemudian cuti bersama.

“Jadi nanti kita mintai keterangan dari pelapor, terus setelah itu kita klarifikasi dari terlapor, tapi secara terpisah,” katanya.

Kemudian sidang kedua agenda adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian dan deadlinekan sidang kasus tersebut dapat diselesaikan lima hari.

“Kami Panwaslih Aceh Utara juga sudah menyurati pihak dari pelapor dan terlapor, untuk sidang ajudikasi pada Rabu,” katanya.

Selain itu, Panwaslih Aceh Utara juga sudah menerima laporan dari Caleg PAS dari Dapil 1 atas dugaan pergeseran suara.

“Tapi belum kami lakukan kajian awal dan register, nanti kalau kami sudah register diberitahu,” katanya. Karena belum terpenuhi syarat materil dan formilnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved