Berita Pemilu 2024
Suara 3 Partai Diduga Terjadi Pergeseran, Panwaslih Aceh Utara Jadwalkan Sidang Ajudikasi Rabu Ini
“Sidang perdana pemanggilan pelapor (Abdul Halim) dan terlapor (PPK Tanah Luas),” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Rabu (13/3/2024) lusa, sudah menjadwalkan sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2024 untuk calon legislatif (caleg) Partai Adil Sejahtera (PAS), dan Partai Aceh (PA), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sidang itu diadakan dalam rangka menyelesaikan laporan dugaan pergeseran suara caleg DPRK Aceh Utara yaitu Caleg PAS di Tanah Luas, salah satu kecamatan yang termasuk dalam Dapil 2.
Kemudian dugaan pergeseran suara Caleg PKB di Lapang, termasuk dalam Dapil 5.
Kemudian sidang dugaan pergeseran suara di sejumlah kecamatan di Aceh Utara yang dilaporkan Caleg PA untuk DPRA dari Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe), Tarmidi alias Panyang.
Sidang itu akan dipimpin lima Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal SH (Ketua Panwaslih Aceh Utara), dan Iskandar Abd Rani (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan).
Kemudian, Hazimi Abdullah Cut Agam (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Safwani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), dan Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi).
“Sidang perdana pemanggilan pelapor (Abdul Halim) dan terlapor (PPK Tanah Luas),” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH kepada Serambinews.com, Senin (11/3/2024).
Disebutkan, sidang tersebut digelar pada Rabu, pada hari kerja, karena Senin dan Selasa libur kemudian cuti bersama.
“Jadi nanti kita mintai keterangan dari pelapor, terus setelah itu kita klarifikasi dari terlapor, tapi secara terpisah,” katanya.
Kemudian, sidang kedua agenda adalah pemeriksaan saksi, dan pembuktian, serta deadline sidang kasus tersebut dapat diselesaikan lima hari.
“Kami Panwaslih Aceh Utara juga sudah menyurati pihak dari pelapor dan terlapor, untuk sidang ajudikasi pada Rabu,” katanya.
Selain itu, Panwaslih Aceh Utara juga sudah menerima laporan dari caleg PAS dari Dapil 1 atas dugaan pergeseran suara.
“Tapi belum kami lakukan kajian awal dan register, nanti kalau kami sudah register diberitahu,” katanya.
Karena belum terpenuhi syarat materil dan formilnya.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.