Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar Ditangkap, Pelaku Butuh Uang Bayar Utang
Pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar, ditangkap.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah," jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya itu, AG membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam. Mulai pukul 02.00 WIT dan selesai pukul 05.00 WIT.
Bayar utang
Kepada polisi, AG mengaku mencuri hiasan masjid untuk membayar utang.
"Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," kata Aditya.
AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Hiasan Emas Berlafaz Allah di Kubah Masjid di Maluku Senilai Rp3 Miliar Hilang Dicuri
Sudah Dipasang sejak Tahun 2015
Raja (Kepala Desa) Kayeli Fandi Ashari Wael mengungkapkan, hiasan kubah yang kerap disebut sebagai tiang Alif tersebut sudah terpasang sejak lebih kurang sembilan tahun lalu.
Hiasan kubah itu didesain oleh perajin emas yang didatangkan secara khusus. Kemudian, hiasan itu dipasang dalam sebuah upacara keagamaan.
"Itu sudah dipasang sejak tahun 2015," kata Fandi saat dihubungi oleh Kompas.com melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa (5/3/2024).
Fandi mengakui hiasan tersebut bernilai dan menjadi kebanggaan warga setempat.
"Itu (hiasan dilapisi emas) beratnya 2,6 kilogram," katanya.
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.