Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar Ditangkap, Pelaku Butuh Uang Bayar Utang

Pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar, ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
Kompastv
Polres Buru menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri hiasan kubah Masjid Al Hida Desa Kayeli, di Kabupaten Buru, di Kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024) 

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah," jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya itu, AG membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam. Mulai pukul 02.00 WIT dan selesai pukul 05.00 WIT.

 

Bayar utang

Kepada polisi, AG mengaku mencuri hiasan masjid untuk membayar utang.

"Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," kata Aditya.

AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Baca juga: Hiasan Emas Berlafaz Allah di Kubah Masjid di Maluku Senilai Rp3 Miliar Hilang Dicuri

 

Sudah Dipasang sejak Tahun 2015

Raja (Kepala Desa) Kayeli Fandi Ashari Wael mengungkapkan, hiasan kubah yang kerap disebut sebagai tiang Alif tersebut sudah terpasang sejak lebih kurang sembilan tahun lalu.

Hiasan kubah itu didesain oleh perajin emas yang didatangkan secara khusus. Kemudian, hiasan itu dipasang dalam sebuah upacara keagamaan.

"Itu sudah dipasang sejak tahun 2015," kata Fandi saat dihubungi oleh Kompas.com melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa (5/3/2024).

Fandi mengakui hiasan tersebut bernilai dan menjadi kebanggaan warga setempat.

"Itu (hiasan dilapisi emas) beratnya 2,6 kilogram," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved