Serambi Ramadhan

Tidak Ada Pahala Puasa Bagi Pedagang Culas, Ketua MPU Aceh: Ada Empat Hal yang Membuat Haram

"Apabila digunakan komponen yang terdapat unsur najis atau yang membahayakan kesehatan masyarakat, maka ini haram dijual," ujar Abu Sibreh

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Youtube Serambinews
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi narasumber dalam program khusus 'Serambi Ramadhan' pada 1 Ramadhan 1445 H, Selasa (12/3/2024), dipandu oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur. 

Abu Sibreh menegaskan, hal ini telah diatur kuat dalam Agama Islam.

Sehingga jangan terpengaruh pada label halal yang tersemat pada produk tersebut, tapi lihatlah peruntukan keuntungan tersebut kepada siapa mengalir.

MPU Aceh dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan tausiyah yang mengharamkan untuk membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Haramnya itu bukan pada produk, melainkan transaksi didalamnya.

Kendati demikian, jika tidak ada pilihan produk lain untuk dibeli dan satu-satunya hanya produk tersebut, maka berlakulah hukum dharurah.

“Kalau sudah masuk kategori dharurah sudah tidak masalah apapun. Babi aja bisa dimakan (kalau sudah dharurah),” jelas Abu Sibreh.

Oleh karena itu, Abu Sibreh mengatakan, dalam menjalankan usaha yang dicari itu adalah keberkahan dari Allah SWT, bukan mencari banyaknya keuntungan yang didapatkan.

Sekarang, ada orang yang banyak uangnya tapi tidak berkah.

“Sedikit yang kita peroleh tapi berkah. Bagaimana keberkahan ini diperoleh? Maka usahakanlah seluruh hal yang terkait dengan usaha kita itu harus halal,"

"Karena kehalalan itu yang akan membuat amal ibadah kita berharga di sisi Allah. Biasakan hidup dengan yang halal,” pungkas Ketua MPU. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved