Serambi Ramadhan
Tidak Ada Pahala Puasa Bagi Pedagang Culas, Ketua MPU Aceh: Ada Empat Hal yang Membuat Haram
"Apabila digunakan komponen yang terdapat unsur najis atau yang membahayakan kesehatan masyarakat, maka ini haram dijual," ujar Abu Sibreh
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tidak Ada Pahala Puasa Bagi Pedagang Culas, Ketua MPU Aceh: Ada Empat Hal yang Membuat Haram
SERAMBINEWS.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, tidak akan mendapat pahala puasa Ramadhan bagi pedagang yang melakukan kecurangan.
Ada empat hal yang membuat suatu menjadi haram untuk diperdagangkan, dimiliki atau dikonsumsi.
“Pertama dilihat adalah komponennya. Apabila digunakan komponen yang terdapat unsur najis atau yang membahayakan kesehatan masyarakat, maka ini haram dijual,"
"Kalau sudah haram dijual, maka juga akan haram pendapatannya,” ujar ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini, Selasa (12/3/2024) dalam program khusus Serambi Ramadhan.
Mengangkat tema "Marhaban Ya Ramadhan”, program ini dipandu oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur, disiarkan secara live di Youtube Serambinews.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, yang didukung Bank Aceh Syariah ini hadir setiap hari pukul 15.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Tonton videonya dibawah ini:
Baca juga: Dayah Darul Muarrif Aceh Besar Laksanakan Shalat Tarawih Mulai Pukul 21:00 WIB
Abu Sibreh mengatakan, seseorang pedagang yang memperoleh pendapatannya secara haram dalam bulan puasa, maka dia tidak akan mendapatkan pahala puasa melainkan dosa atas perbuatannya itu.
Kedua adalah prosesnya, yakni pengolahannya yang tidak benar dan tidak sesuai syar’i.
Seperti ayam yang disembelih, dalam proses pencuciannya tersebut tidak suci dan bersih, maka ayam tersebut akan menjadi haram untuk dijual dan dikonsumsi.
“Ketiga, haram karena penggunaan yang dibeli. Misalnya kita jual pisau, ternyata pisau itu digunakan oleh orang untuk menusuk orang lain,"
"Barang yang kita jual ke dia untuk hal yang dilarang dalam agama, maka haram penjualannya,” jelas Dewan Pembina ISAD Aceh.
Lalu yang keempat, kata Abu Sibreh, haram karena peruntukan keuntungan yang dilarang oleh Allah SWT.
“Ada keuntungan (dari suatu produk) yang kembali kepada Israel. Di mana Israel menggunakannya untuk membunuh orang yang tidak berdosa. Maka transaksi seperti ini haram,” paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.