THR 2024 bagi PNS, PPPK, hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya
Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara
Editor:
Faisal Zamzami
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Baca juga: Mencegah Krisis Kesehatan Global Penyakit Kardiovaskuler Melalui Pengelolaan Faktor Risiko
Baca juga: Pemkab Pijay Atur Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan 1445 H, Pegawai Bisa Pulang 1 Jam Lebih Cepat
Baca juga: Satu Unit Ruko di Blang Bladeh Bireuen Terbakar, Jaringan Listrik Sudah Lama Diputus
Berita Terkait
Baca Juga
Fenomena Baru, Banyak Bu Guru Gugat Cerai Suami Setelah Diangkat jadi PPPK |
![]() |
---|
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alhamdulillah, NIP PPPK Lulusan 2025 sedang Diproses, BKPSDM Abdya Sudah Limpahkan Berkas ke BKN |
![]() |
---|
Wacana Sistem Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2025, Kepala BKN: Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Emosi Hakim ke Anak yang Picu Orangtua PNS di Pekanbaru Korupsi Miliaran: Hebat Kamu Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.