PPPK 2025

Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rincian Setiap Daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-AS

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma atau D3, Segini Kisaran Gaji yang Didapat 

SERAMBINEWS.COM - Awal bulan November 2025 menjadi momen yang penuh kebahagiaan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengumumkan pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025.

Kabar ini tentu disambut dengan antusias oleh para tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Setelah melalui proses seleksi dan pelantikan, akhirnya mereka dapat menikmati hasil kerja kerasnya dalam bentuk gaji perdana dari pemerintah.

Namun, bagi PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik, penting untuk memahami skema penggajian pertama di bulan ini. 

Lantas, bagaimana skema gaji pertama PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: Fakta Anggur Sumber Nutrisi yang Baik untuk Tubuh, Jaga Kesehatan Jantung hingga Cegah Kanker

Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025

Sebelum para PPPK paruh waktu menerima gaji pertama, untuk gaji PPPK paruh waktu ternyata sudah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Selain minimal gaji, KepmenPAN-RB pun juga mengatur bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing instansi. 

Sebab seperti dijelaskan dalam KepmenPAN-RB, gaji ini mempertimbangkan beberapa hal seperti ketersediaan anggaran, upah minimum suatu wilayah, hingga penyesuaian dengan besaran saat masih berstatus sebagai non-ASN.

Selain itu, belum ada indikator resmi dari pemerintah untuk mengetahui besaran gaji pertama secara pasti. 

Kendati begitu, para PPPK paruh waktu bisa menggunakan cara pengecekan gaji PPPK penuh waktu yang umum digunakan, seperti melalui slip gaji, SK, besaran UMP/UMK, hingga menanyakan ke pihak terkait. 

Dengan demikian, para PPPK paruh waktu bisa menanyakan dasar perhitungan gaji pertama yang didapat nanti.

Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu dapat mengacu pada besaran UMP tahun 2025. 

Baca juga: Pemuda Simeulue Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Ketua HIMAS Minta Polisi Usut Tuntas

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berikut rinciannya:

  • Aceh: Rp 3.685.616,00
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
  • Riau: Rp 3.508.776,22
  • Jambi: Rp 3.234.535,00
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
  • Bengkulu: Rp 2.670.039,39
  • Lampung: Rp 2.893.070,00
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
  • DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
  • Banten: Rp 2.905.119,90
  • Bali: Rp 2.996.561,00
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
  • Gorontalo: Rp 3.221.731,00
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
  • Maluku: Rp 3.141.700,00
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
  • Papua Barat: Rp 3.615.000,00
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
  • Papua: Rp 4.285.850,00
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Begini Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK paruh Waktu 2025 yang Cair Bulan November Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved