THR

Cair Akhir Maret 2024, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini, Siapa Saja?

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi THR PNS - Cair Akhir Maret 2024, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini, Siapa Saja? (KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS) 

SERAMBINEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024 bagi pegawai negeri sipil (PNS) diperkirakan akan disalurkan akhir Maret 2024.

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya.

Sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan, pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, bulan Ramadan diperkirakan dimulai pada tanggal 12 Maret 2024.

Sehingga diperkirakan pencairan THR akan dilakukan pada 30 Maret-1 April 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

Baca juga: KABAR GEMBIRA! THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Akhir Maret 2024, Tidak Apa Potongan

Kabar bahagianya lagi, THR ASN pada tahun ini akan diberikan secara penuh atau 100 persen.

Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tukin 100 persen, sebagaimana diungkapkan oleh Sri Mulayni.

"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.

Lalu, adakah PNS atau ASN yang tidak menerima THR pada tahun ini?

Siapa saja mereka?

PNS yang tidak terima THR 2024

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 ini menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca juga: THR 2024 bagi PNS, PPPK, hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya

Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Ini Batas Bagi Perusahaan untuk Bayar THR, Menaker Minta Jajarannya Pastikan Pembayaran Tepat Waktu

Komponen THR dan gaji ke-13 2024

THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, dan jabatan atau kelas jabatan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencairkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen THR dan gaji ke-13 dari anggaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024, rincian selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved