Uang Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar dalam 4 Tahun, 15 Tersangka Ditahan
Asep mengatakan, tim penyidik masih akan menelusuri dan mendalami aliran uang dan penggunaan uang panas tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jumlah tersebut merupakan temuan sementara yang diduga dinikmati para tersangka dalam rentang waktu 2019-2023.
Uang hasil memeras itu dinikmati mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki hingga Kepala Rutan 2022-2024 Achmad Fauzi.
Keduanya termasuk dalam 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
“Besaran jumlah uang yang diterima Hengki dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Asep mengatakan, tim penyidik masih akan menelusuri dan mendalami aliran uang dan penggunaan uang panas tersebut.
Adapun perkara pungli di Rutan KPK mulai terjadi sejak sekitar 2019, diprakarsai oleh Hengki yang diketahui merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam prakteknya, para tahanan yang ingin mendapatkan percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga bocoran sidak harus membayar sejumlah uang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.
Baca juga: 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK Digelandang Pakai Rompi Oranye, Ada Kepala Rutan
Tahanan KPK yang tidak menyetor akan dibuat tidak nyaman dengan berbagai tindakan.
“Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” tutur Asep.
Adapun jumlah uang yang diterima para pelaku per bulan mencapai Rp 500.000 sampai Rp 10 juta.
Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 juga turut menerima uang panas itu sekitar Rp 10 juta per bulan.
Selain Hengki dan Fauzi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cbanag Rutan KPK 2021.
Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Lalu, petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Tangkap 4 Pegawai Negeri atas Dugaan Suap Rp 16,6 M dari Sindikat Tembakau, 1 Orang Buron
15 Tersangka Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Salah satunya Hengki, mantan pegawai KPK yang kini bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) DKI Jakarta.
Berikut 15 tersangka tersebut:
1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.
2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan
5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK
10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK
12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK
13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK
15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK
Baca juga: VIDEO - Perlawanan Islam Irak Luncurkan Drone, 2 Bandara Israel Meledak Berturut-turut
Baca juga: Bikin Fans Iri, Momen Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Pamer Foto Bareng Lisa BLACKPINK
Baca juga: Tim Satgas Halal Kemenag Aceh Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal di Bireuen
Kompas.com: Uang Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar dalam 4 Tahun
| Mahfud MD Duga KPK Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Entah Takut Pada Siapa |
|
|---|
| Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD Ungkap 3 Menteri Jokowi Jilid Pertama Bisa Diperiksa KPK |
|
|---|
| Curi Uang Majikan Rp 25 Juta, Pemuda di Sabang Kembali Ditangkap Polisi Saat Santai di Warkop |
|
|---|
| Mahfud MD: KPK Bisa Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh soal Pindah Kontrak dari Jepang ke China |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Gali Informasi Secara Tertutup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.