Komisi Yudisial Buka Suara Terkait Status PNS Danu Arman, Dipecat Sebagai Hakim Karena Kasus Sabu

Namun, katanya, sanksi yang dijatuhkan itu tidak serta merat menghentikan status PNS Danu Arman.

Editor: Faisal Zamzami
pt-yogyakarta.go.id
MA kembali mengaktifkan mantan hakim yang dipecat karena nyabu, Danu Arman sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Ini sosoknya yang ternyata anak eks Hakim MA, Suhadi. 

Dalam majalah Mahkamah Agung Edisi 6 Desember 2014 tertulis, Danu Arman tercatat sebagai anak ketiga Suhadi.

Namun per 1 Oktober 2023, tugas Suhadi sebagai Hakim Agung pun sudah selesai karena telah berusia 70 tahun dan memasuki usia pensiun.

Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Baca juga: Polisi Gunduli 9 Petani di IKN hingga Diintimidasi, Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelakunya

Baca juga: Final All England 2024: Ginting Vs Jonatan, Tunggal Putra Indonesia Akhiri Puasa Gelar 30 Tahun

Baca juga: Rusia Andalkan Bom Luncur, Sulit Terdeteksi Radar, Jadi Ancaman bagi Batalyon Pertahanan Ukraina

Tribunnews.com: Danu Arman Masih Berstatus PNS Usai Dipecat Sebagai Hakim Karena Kasus Narkoba, Ini Kata KY

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved