Ramadhan 2024

Makanan Sisa di Mulut Sampai Siang Hari Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasanya? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya mendapati sebuah pertanyaan terkait hukum sisa makanan di mulut sampai siang hari Ramadhan apakah dapat membatalkan puasa?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya 

Makanan Sisa di Mulut Sampai Siang Hari Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasanya? Begini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Puasa acap kali didefiniskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.

Lantas, bagaimana jika setelah makan sahur masih ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela mulut atau gigi?

Apakah hal tersebut akan membatalkan puasa?

Dikutip dari laman buyayahya.org, Senin (18/3/2023), Buya Yahya awalnya mendapati sebuah pertanyaan terkait hukum sisa makanan di mulut sampai siang hari Ramadhan apakah dapat membatalkan puasa?

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya saya ingin menanyakan, kita sudah sikat gigi sebelum adzan subuh, kemudian pada pagi hari atau siang hari ternyata masih ada sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi.

Ini bagaimana? Batalkah puasa saya, padahal saya sudah yakin mulut/gigi saya sudah bersih dengan sikat gigi sebelum subuh tadi?," demikian pertanyaan jamaah.

Baca juga: Perbanyak Amal Ramadhan dengan Shalat Dhuha, Ini Waktu Terbaik Untuk Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.

"Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh. Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.

Tetapi jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Hal lain yang perlu diketahui sambung Buya Yahya, jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa, sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.

"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," sambung Buya.

Baca juga: Orangtua Boleh Bayar Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja, UAS & Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya

Yang ditanyakan adalah tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved