Berita Aceh Utara
PTUN Medan Kabulkan Gugatan PPK Matangkuli yang Diberhentikan KIP Aceh Utara
PTUN Medan mengabulkan gugatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli Ridwansyah yang diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli Ridwansyah yang diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023).
Isi putusan tingkat banding itu diperoleh Serambinews.com dari tangkapan layar pada laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh yang dikirim Ridwansyah pada Senin (18/5/2024).
“Saya menerima pemberitahuan putusan banding tersebut pada semalam sekira pukul 02.00 WIB dini hari di email (Surat Elektronik),” ujar Ridwansyah kepada Serambinews.com, Senin (18/3/2024).
Isi putusan tersebut Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat; Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 13/G/2023/PTUN.BNA, tanggal 09 November 2023, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada ke- dua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sidang banding tersebut dipimpin Hakim Ketua Simon Pangondian Sinaga, SH dengan dua hakim Anggota Herman Baeha MH dan Fitriamina MH, serta panitera pengganti Ratna Rosdiana SH.
Sebelumnya kata Ridwansyah juga menerima putusan dari PTUN Banda Aceh.
Isi putusan tersebut Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA
Putusan itu diunggah di laman website SIPP PTUN Banda Aceh pada 9 November 2023.
Untuk diketahui Ridwansyah diberhentikan KIP Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023), memberhentikan karena dinilai melanggar kode etik, karena diduga terlibat sebagai pengurus partai politik.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.