WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, Ternyata Cuma Segini Bayaran Diterima Nahkoda Kapal dari Agen
Uang Rp 14 juta itu diberikan oleh tersangka AS yang juga warga Bangladseh sebagai agen besar penyelundup manusia atau People Smuggling.
"Lalu mereka dipindahkan lagi ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya oleh para agen penyelundup," ujarnya.
Kapolres menambahkan, di kapal itu ada 1 orang yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal yakni MH.
Tersangkan MH diminta oleh agen yang bernama AS (kini DPO), untuk membawa para penumpang tersebut ke Negara Indonesia.
WN Bangladesh jadi tersangka
Sebelumnya, Tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia (People Smuggling) oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa.
Ketiga warga asing ini ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku penyelundupan 137 etnis Rohingya yang kini berada di pantai Kuala Parek, Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Sebelumnya, kapal pengangkut sekitar 137 warga Rohingya itu mendamparkan diri ke pantai Kuala Parek, tanggal 1 Februari 2024 lalu.
Penetapan tiga tersangka penyelundupan manusia ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, SSos, di aula Mapolres, Senin (18/3/2024) sore.
Menurut Kapolres, tiga tersangka ini semuanya berkewarganegaraan Bangladesh.
Mereka adalah, MH (49), selaku nahkoda kapal, MS (27), sopir taxi, dan AT (46), juru masak atau ABK.
Sedangkan ada 1 orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, wargra negara Bangladesh yang merupakan agen penyelundup etnis Rohingya tersebut.
Dijelaskan AKBP Andy, penetapan ketiga tersangka warga Bangladesh ini setelah dilakukannya penyelidikan secara marathon oleh petugas Reskrim.
Berawal kecurigaan petugas, bahwa kapal yang mengangkut seratusan lebih warga Rohingya itu diduga sengaja mendamparkan diri ke Kuala Parek pada awal Februari lalu.
"Kapal yang mengangkut seratusan lebih Rohingya tersebut dinahkodai oleh MH, dan melibatkan MS, serta AT diduga memang menabrakkan diri ke pantai Kuala Parek," sebut Kapolres Langsa.(*)
WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan Manusia
WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan
WN Bangladesh
etnis Rohingya
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tiga WNA Bangladesh Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terungkap Asal Usul Kapal Pengangkut Etnis Rohingya di Kuala Parek, Diduga Dulu Milik Warga Aceh |
![]() |
---|
Ini Rute Etnis Rohingya Hingga Terdampar di Aceh, Via Jalur Tikus ke Bangladesh Lalu Diselundupkan |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Manusia, Etnis Rohingya Harus Bayar Rp 14 Juta untuk Bisa ke Indonesia |
![]() |
---|
Breaking News - Tiga WNA Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.