Berita Pemilu 2024

Coblos Ganda di Pemilu 2024, Warga Nagan RayaTerancam 18 Bulan Penjara, Polisi Serah Berkas ke Jaksa

Dalam kasus pidana Pemilu, tersangka M terancam penjara maksimal 18 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 18 juta.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhan 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan pria M sebagai tersangka kasus coblos ganda pada Pemilu 2024.

Polisi juga pada Rabu (20/3/2024), bekas perkara pidana Pemilu itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Dalam kasus pidana Pemilu, tersangka M terancam penjara maksimal 18 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 18 juta.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani, SH, MSi kepada Serambinews.com, Rabu (20/3/2024), menjelaskan, warga yang terlibat coblos ganda telah ditetapkan tersangka.

"Siang ini, berkas perkara diserahkan ke JPU guna diteliti. Setelah dinyatakan lengkap baru diserahkan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan ke polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, Syarifah Nur yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan bahwa kasus coblos ganda telah diserahkan pihaknya ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan itu untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pidana Pemilu 2024.

"Iya benar telah diserahkan," ujar Syarifah.

Kasus itu bermula saat seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.

Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya sehingga ia sempat diamankan ke Polsek lantaran khawatir jadi amukan warga.

Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Ujong Lamie harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved