Ramadhan 2024

Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil. Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal kapan mulai membayar zakat fitrah serta siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. 

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah merupakan zakat tahunan yang selalu dikeluarkan umat muslim setiap ramadhan.

Zakat fitrah juga merupakan salah satu amalan yang diwajibkan di bulan Ramadhan.

Hukum wajib membayar zakat fitrah ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan di penghujung Ramadhan.

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.

Namun disamping itu, terkadang istri memiliki rezeki atau penghasilan yang lebih dari suaminya.

Sehingga tak jarang, ada istri yang menggunakan uangnya untuk membayar zakat fitrah bagi keluarga, termasuk suaminya.

Baca juga: Zaman Makin Canggih, Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?

Lantas, apakah boleh jika zakat fitrah keluarga, termasuk suami dibayar dengan menggunakan uang istri?

Mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang istri ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian yang videonya juga banyak beredar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri

Dai Kondang Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.

Persoalan ini dibahas Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana ditampilkan dalam cuplikan video penjelasannya yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?".

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Baca juga: Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Membayar, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri.

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.

Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia ( suami) juga ikut membayarnya," terangnya.

"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.

Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.

Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Banyak Tidak Tahu, Ternyata Ini Waktu Paling Tepat Tunaikan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan UAS

"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.

"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"

"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS.

Waktu wajib bayar zakat fitrah

Lalu kapan zakat fitrah mulai dibayarkan?

Terkait hal ini, juga sudah pernah dijelaskan Ustad Abdul Somad.

Dikutip dari tayangan video unggahan YouTube Belajar Mengaji, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah.

Waktu bayar zakat fitrah, terang Ustad Somad, terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wajib merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS dikutip dari video YouTube Belajar Mengaji.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan UAS Soal Ketentuan Syariatnya

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.

Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?

Dalam tayangan video tersebut, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan tentang siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.

Ustad Abdul Somad mengatakan, yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bisa diketahui berdasarkan waktu wajib bayar zakat fitrah.

Pendakwah asal Riau ini menyebutkan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS

Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.

Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.

UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.

Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved