Berita Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Hukum Suaidi Yahya 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar Ditiadakan

Humas PT Banda Aceh Taqwaddin mengatakan, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
ist
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh perkara korupsi, Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe, Kamis (28/3/2024). 

Dislaimer: Artikel ini sudah diperbaharui pada bagian judul dan sebagian naskah untuk melengkapi naskah sebelumnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, Kamis (28/3/2024).  

Hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

"Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara,” kata majelis hakim tinggi saat membacakan putusan tersebut, Kamis (28/3/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh ini lebih rendah 1 tahun dari vonis yang ditetapkan oleh PN Tipikor Banda Aceh.

Informasi yang diterima Serambinews.com dari Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Dr Taqwaddin menyebutkan, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

Baca juga: Nantikan Malam Lailatul Qadar Dengan Shalat Tahajud, Baca 3 Surah Dianjurkan Ini

Pertama, hakim menyatakan Suaidi Yahya terbukti melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan sekunder.

Kedua, terjadi pembatalan pemidanaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, maka pada putusan Pengadilan Tinggi Aceh menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000.

Ketiga, pada Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073.

Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Aceh, hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan.

Pembatalan pidana uang pengganti itu, kata Taqwaddin, dilakukan karena Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti.

“Barang bukti dan dokumen, tidak kita temukan yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Sosok dan Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah hingga Jadi Tersangka

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved