Konflik Palestina vs Israel

Berbulan-bulan IDF Menggempur Gaza, Intelijen Israel Akui Mustahil Hancurkan Hamas

Pejabat intelijen Israel mengakui kalau militer mereka potensial tidak dapat menghancurkan Gerakan Perlawanan Palestina Hamas.

Editor: Amirullah
AP Photo
Pasukan Israel mengepung Rumah Sakit Al Shifa di Gaza, Rabu (22/11/2023). 

Amerika Serikat telah berulang kali mengatakan bahwa Israel tidak boleh menyerang Rafah tanpa rencana kemanusiaan atau militer.

“Kami telah mengatakan apa yang perlu kami lihat untuk dapat mendukung operasi Rafah. Itu (syaratnya) adalah rencana bantuan kemanusiaan yang kredibel dan dapat diimplementasikan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller kepada wartawan pada 12 Maret.

Dia menambahkan: “Kami belum melihat rencana seperti itu (dari Israel),” kata Miller.

Juru bicara tersebut mengatakan, “penilaian kami adalah bahwa mereka (Israel) tidak bisa, tidak boleh pergi (seruan darat) ke Rafah tanpa rencana bantuan kemanusiaan yang kredibel dan benar-benar dapat mereka terapkan,”.

Dia menambahkan “Mari kita tunggu dan lihat apa yang akan mereka hasilkan.”

Resolusi DK PBB

Ketegangan antara Washington dan Tel Aviv semakin memuncak setelah AS tidak menggunakan hak vetonya, yang memungkinkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera disahkan di Dewan Keamanan PBB.

Resolusi tersebut, yang diajukan oleh anggota tidak tetap Dewan Keamanan, “menuntut gencatan senjata segera di bulan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan berkelanjutan.

Resolusi DK PBB ini juga “menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, menekankan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan bantuan dan menuntut penghapusan semua hambatan dalam pengiriman bantuan.”

Resolusi tersebut, yang ditulis oleh sepuluh anggota terpilih di dewan dan diusulkan di dewan oleh perwakilan Mozambik, disahkan dengan 14 suara mendukung dan AS abstain.

Amerika Serikat menyatakan resolusi tersebut tidak mengikat.

Namun Piagam PBB menetapkan bahwa semua resolusi Dewan Keamanan mengikat secara hukum berdasarkan hukum internasional.

Genosida Gaza

Saat ini Mahkamah Internasional tengah mengadili Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina.

Perlu dicatat, Israel telah melancarkan perang yang menghancurkan di Gaza sejak 7 Oktober.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 32,490 warga Palestina telah terbunuh, dan 74,889 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.

Selain itu, setidaknya 7.000 orang belum ditemukan, diperkirakan tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved