Kronologi Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat, Polisi Tangkap Pelaku

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sopir Grab yang diduga melakukan penculikan dan pemerasan senilai Rp 100 juta kepada penumpangnya.

Editor: Faisal Zamzami
GRAB
Grab membayar penuh korban order fiktif. Sementara akun pelaku dinonaktifkan. 

Mendapat ancaman dan pemerasan, korban kemudian memaksa keluar dari mobil yang masih melaju sehingga mengalami luka-luka.

Sopir Grab sempat menghentikan mobilnya adn mengejar korban yang berteriak minta tolong di tengah jalan tol.

Menurut Wilhelmus, pada saat itulah korban ditarik dan dibekap oleh terduga pelaku.

Korban juga digendong dan dibanting untuk masuk kembali ke dalam mobil sebelum akhirnya merampas tas korban.

 
Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil dan kembali meminta tolong kepada warga sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang berada tidak jauh dari pinggir tol yang berbatas pagar dan tembok, mitra pengemudi diteriaki maling dan kabur," ucap Wilhelmus.

Atas kejadian tersebut, CP bersama keluarganya dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) untuk membuat laporan polisi pada Selasa (26/3/2024) dini hari.

Korban melapor atas Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.

Baca juga: Wanita di Riau Diculik Debt Collector, 4 Pelaku Ditangkap, Polisi: Gegara Suaminya Utang Rp100 Juta

Grab Indonesia lakukan evaluasi internal

Menyikapi insiden upaya penculikan dan pemerasan oleh mitranya, Grab Indonesia segera melakukan investigasi secara internal berupa pengawasan dan pelacakan terhadap pihak terlapor.

"Grab tidak akan pernah menoleransi tindak kekerasan apa pun pada siapa pun, dan akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah," ujar Director of Operations Jabodetabek Grab Indonesia Tyas Widyastuti, masih dari sumber yang sama.

Sebagai upaya untuk mencegah tindak serupa terulang kembali, Grab memutuskan untuk membebastugaskan personal agen layanan konsumen atau Grab Support yang tidak menanggapi insiden ini sesuai prosedur standar operasi (SOP).

"Grab juga melakukan evaluasi atas SOP layanan konsumen dalam penanganan insiden keselamatan dalam tiga hari ke depan," kata Tyas, masih dari sumber yang sama.

Manajemen Grab juga sepakat untuk mengimplementasikan perbaikan desain SOP layanan konsumen dalam kurun waktu tujuh hari setelah evaluasi selesai dan melakukan pelatihan ulang kepada agen-agen layanan konsumen yang menangani kasus keselamatan dalam 30 hari ke depan

Grab juga akan menerapkan otomasi yang dapat mendeteksi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh agen layanan konsumen dalam 90 hari ke depan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved