Sengketa Pemilu
Bawaslu Nyatakan KIP dan PPK di Pidie Jaya Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasan KIP
DPD NasDem Pijay meminta KIP untuk melaksanakan segera mungkin hasil keputusan Bawaslu RI tersebut.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan penyelenggara pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pidie Jaya (Pijay) murni telah melanggar Pemilu.
Dua lembaga penyelenggara pemilu di Pijay itu sebelumnya diadukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Politik (Parpol) NasDem atas kecurangan dalam Pemilihan Legeslatif (Pilleg) pada Pemilu Serentak pada Rabu (14/2/ 2024) lalu dimana PPK melakukan potensi kecurangan dengan tidak melakukan rekapitulasi secara seutuhnya sehingga menyebabkan kandidat Caleg dari NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Bandar Baru dirugikan. NasDem mengadukan hal tersebut ke Panwaslu Kabupaten sejak Rabu (13/3/2023) dan meneruskan ke Bawaslu RI.
Malahan pihak Panwaslu sendiri telah memutuskan dalam sidang gugatan atau Ajudikasi bahwa kedua penyelenggaraan Pemilu (KIP dan PPK Bandar Baru) melakukan pelanggaran dan menyatakan PPK untuk melakukan proses rekapitulasi atau perhitungan suara ulang.
“Hal ini juga sebagaimana tertera dalam keputusan Koreksi putusan yang disampaikan oleh Bawaslu RI terhadap terlapor satu PPK dan telapor dua KIP yaitu
Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia NOMOR: 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, tertanggal 25 Maret 2024," sebut DPD NasDem Kabupaten Pijay, Ir Yusri Yusuf bersama Bendahara, Ahmahdi Syahbuddin SE kepada Serambinews.com, Jumat (30/3/2024) petang dalam Konferensi Pers di kantor DPD NasDem setempat.
Yusril Yusuf salinan putusan dari pihak Bawaslu RI atas Putusan Koreksi dari Bawaslu RI yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja SH LLM bersama empat anggota yaitu, Lolly Suhenty SSos MH, Puadi SPd MM, Dr Herwyn Jefler Hoelsa Malonda MPd MH dan Totok Haryono SH.
Dalam amar keputusan Panwaslih Pidie Jaya itu, Terlapor Satu (PPK Bandar Baru) dan Terlapor Dua (KIP Pidie Jaya) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme. Sementara, dalam Putusan Koreksi Bawaslu RI, tidak berbeda jauh dengan Keputusan Panwaslih Pidie Jaya hasil sidang ajudikasi yang digugat oleh Partai NasDem Pidie Jaya pada awal Maret 2024 lalu.
Adapun isi Putusan Bawaslu RI, yaitu menyatakan menerima permintaan koreksi yang diajukan oleh KIP, membatalkan putusan Panwaslih Kabupaten Pijay Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/111/2024 Tanggal 13 Maret 2024.
Maka memutuskan sendiri pertama, menyatakan terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme, kedua menyatakan terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.
Ketiga memerintahkan kepada PPK Bandar Baru untuk melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C.Hasil-DPRK. Terakhir, memerintahkan kepada KIP untuk menindaklanjuti hasil perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh pemilihan di Kecamatan Bandar Baru Kecamatan Bandar Baru.
“Atas empat poin putusan ini, kami selaku DPD NasDem Pijay meminta KIP untuk melaksanakan segera mungkin hasil keputusan Bawaslu RI yang telah dikeluarkan pada Selasa (26/3/2024) lalu," ungkapnya.
Berdasarkan Putusan Koreksi tersebut, kami DPD Partai NasDem Pidie Jaya miminta ke KIP Pidie Jaya untuk melaksanakan sesegera mungkin hasil keputusan Bawaslu RI yang sudah dikeluarkan sejak 4 hari yang lalu.
"Apapun hasil akhirnya nanti jika sudah dilakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C.Hasil-DPRK maka kami akan menerimanya." ujarnya.
Ditambahkan, dalam tengat waktu tertentu putusan tersebut tak dijalan kan maka upaya Nasdem akan menempuh atau melaporkan ke DKPP RI serta keranah hukum atas pelanggaran kecurangan.
Caleg DPRA di Aceh Utara Cabut Laporan Saat Proses Pembuktian di Sidang Ajudikasi Panwaslih |
![]() |
---|
Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu dari Aceh Ditunda Tiga Jam oleh MK |
![]() |
---|
Kamis Lusa, MK Putuskan PHPU dari Aceh, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Hasil Penetapan Caleg belum Digelar, Panwaslih Pidie: Masih Tahap Mediasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.