Sengketa Pemilu

Bawaslu Nyatakan KIP dan PPK di Pidie Jaya Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasan KIP

DPD NasDem Pijay meminta KIP untuk melaksanakan segera mungkin hasil keputusan Bawaslu RI tersebut.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok NasDem
Ketua DPD NasDem Pijay, Ir Yusri Yusuf (tengah) bersama Bendahara, Ahmahdi Syahbuddin SE (kiri) memberikan keterangan pers di kantor DPD NasDem setempat, Jumat (29/3/2024) petang. 

“Bisa saja perkara pemilu tersebut masuk ranah pidana jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam UU 42/2008," ungkapnya. 

Sementara itu Komisioner KIP yaitu ketua Divisi Hukum, Masrur SH yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (30/3/2024) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan koordinasi serta mempelajari kembali dengan pihak KIP Aceh.

“Kalaupun harus dilakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang maka harus diketahui bagaimana mekanismenya atas putusan Koreksi Bawaslu RI tersebut," ujarnya. 

Meski telah menjadi keputusan secara nasional, maka keputusan tersebut perlu dilakukan kajian kembali secara bersama-sama. Setelah adanya suatu keputusan, maka pihak KIP akan melakukan rekomendasi perintah kepada pihak PPK Bandar Baru. 

“Patut dicatat, dalam Putusan Koreksi Bawaslu RI KIP Pijay tidak bersalah dan pada intinya kami akan menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved