Sengketa Pemilu
Bawaslu Nyatakan KIP dan PPK di Pidie Jaya Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasan KIP
DPD NasDem Pijay meminta KIP untuk melaksanakan segera mungkin hasil keputusan Bawaslu RI tersebut.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
“Bisa saja perkara pemilu tersebut masuk ranah pidana jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam UU 42/2008," ungkapnya.
Sementara itu Komisioner KIP yaitu ketua Divisi Hukum, Masrur SH yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (30/3/2024) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan koordinasi serta mempelajari kembali dengan pihak KIP Aceh.
“Kalaupun harus dilakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang maka harus diketahui bagaimana mekanismenya atas putusan Koreksi Bawaslu RI tersebut," ujarnya.
Meski telah menjadi keputusan secara nasional, maka keputusan tersebut perlu dilakukan kajian kembali secara bersama-sama. Setelah adanya suatu keputusan, maka pihak KIP akan melakukan rekomendasi perintah kepada pihak PPK Bandar Baru.
“Patut dicatat, dalam Putusan Koreksi Bawaslu RI KIP Pijay tidak bersalah dan pada intinya kami akan menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku," ungkapnya.(*)
Caleg DPRA di Aceh Utara Cabut Laporan Saat Proses Pembuktian di Sidang Ajudikasi Panwaslih |
![]() |
---|
Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu dari Aceh Ditunda Tiga Jam oleh MK |
![]() |
---|
Kamis Lusa, MK Putuskan PHPU dari Aceh, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Hasil Penetapan Caleg belum Digelar, Panwaslih Pidie: Masih Tahap Mediasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.