Sengketa Pemilu

Caleg DPRA di Aceh Utara Cabut Laporan Saat Proses Pembuktian di Sidang Ajudikasi Panwaslih

Pelapor juga mengirim surat pencabutan laporan pada 20 Maret 2024, persisnya saat sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian pemanggilan kedua.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Syahrizal SH 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Laporan Caleg DPRA Partai Aceh Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh (Aceh Utara dan Lhokseumawe) Tarmizi terhadap Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Panwaslih Aceh Utara terbukti.

Masing-masing, Kecamatan Matangkuli, Tanah Luas, Syamtalira Aron, Paya Bakong, dan Pirak Timu.

Demikian antara lain isi putusan sidang ajudikasi kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diputuskan Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh Utara pada 27 Maret 2024 dalam pleno.

Sidang itu dipimpin Syahrizal (Ketua), didampingi empat anggota Hazimi Abdullah Cut Agam, Iskandar, Safwani dan Zulfadhli.

Tarmizi alias Panyang asal Gampong Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara melaporkan lima PPK di Aceh Utara atas dugaan penghilangan suara badan miliknya di lima kecamatan di Aceh Utara.

Masing-masing, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Matangkuli, Ketua dan Anggota PPK Tanah Luas, Ketua dan Anggota PPK Syamtalira Aron, Ketua dan Anggota PPK Paya Bakong yang Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pirak Timu.

Dalam uraian pelapor antara lain menyampaikan pada 13 Maret 2024 telah membacakan laporannya, terjadi penghilangan suara atas badan Tarmizi Panyang Caleg DPRA Partai Aceh Nomor Urut 5 Dapil Aceh 5 dengan unsur kesengajaan di tingkat pleno kecamatan.

Hal itu lain terjadi di Kecamatan Matangkuli, Tanah Luas, Syamtalira Aron, Paya Bakong, dan Pirak Timu.

Di Matangkuli hasil rekap C-Hasil sebanyak 231 suara. Sedangkan pada D.Hasil menjadi 6 suara sehingga berkurang sebanyak 225 suara.

Kemudian di Kecamatan Tanah Luas hasil rekap C.Hasil sebanyak 201 suara. Sedangkan pada D Hasil menjadi 13 suara sehingga berkurang sebanyak 188 suara.

Selanjutnya di Kecamatan Paya Bakong hasil rekap C.Hasil sebanyak 54 suara pada D.Hasil menjadi 0 suara, sehingga berkurang sebanyak 54 suara.

Kecamatan Syamtalira Aron hasil rekap C.Hasil sebanyak 157 suara pada D.Hasil menjadi 22 suara sehingga berkurang sebanyak 135 suara.

Terakhir di Pirak Timu hasil rekap C.Hasil sebanyak 284 suara pada D.Hasil menjadi 1 suara sehingga berkurang sebanyak 283 suara. Total suara yang berkurang sejumlah 885 suara.

Sementara itu terlapor pada intinya menyampaikan mereka sudah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara tingkat Kecamatan secara terbuka dan terbuka untuk Umum dan mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 219 Tahun 2024.

Pada saat rapat pleno turut dihadiri saksi-saksi partai, peserta Pemilu dan terutama Saksi dari Partai Aceh.

Setelah semua proses pleno siap dilaksanakan, di berikan juga waktu kepada para saksi untuk melakukan pencermatan hasil Rekapitulasi dan tidak ada terjadi sanggahan atau keberatan dari para saksi yang hadir sesuai dengan Form D Kejadian Khusus yang ditanda tangani dengan isian nihil.

Majelis Pemeriksa memberikan penilaian dan pendapat terkait pokok perkara, menyampapaikan pelapor tidak hadir pada sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian setelah dipanggil dua kali secara berturut-turut dan tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

Majelis tidak dapat menemukan fakta-fakta yang menguatkan pokok laporan pelapor dalam laporan.

Sementara alat bukti yang dilampirkan oleh pelapor dalam pokok laporan dikesampingkan karena Pelapor setelah dipanggil 2 kali secara berturut- turut dan tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

Pelapor juga mengirim surat pencabutan laporan ada 20 Maret 2024, persisnya saat sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian pemanggilan kedua.

Dalam perkara ini Panwaslih Aceh Utara memutuskan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved