Penertiban
Polres Pijay Sidak Pengawasan 4 SPBU, Antisipasi Penipuan Jelang Lebaran
Sidak dilakukan oleh tim sebagai komitmen Polres Pijay dalam melindungi konsumen dari
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail l Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Polres Pidie Jaya (Pijay) melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) dalam pengawasan terhadap empat unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Mapolres setempat, Sabtu (30/3/2024) petang.
Sidak dilakukan oleh tim sebagai komitmen Polres Pijay dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan dalam penjualan BBM terhadap konsumen menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 ini.
Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH kepada Serambinews.com, Minggu (31/3/2024) menjelaskan pengawasan ini terus dilakukan terutama di empat SPBU yang berada di wilayah hukum Pijay.
Baca juga: VIDEO Mana Lebih Baik Melakukan Itikaf atau Suluk di Bulan Ramadhan ?
Yaitu SPBU PT Bungoeng Mutiara Gadeng di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, SPBU PT Indra Graha di Gampong Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua, SPBU PT Putri Nazira Salsabila di Gampong Meuko Kuthang, Kecamatan Bandar Dua, dan SPBU PT Hureem Perta Energy di Gampong Meumasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua.
Adapun sasaran pengawasan yang dilakukan terhadap potensi kecurangan BBM meliputi takaran atau volumenya serta tidak bercampur BBM dengan unsur lainnya.
Jadi, pengawasan SPBU tersebut merupakan respons atas instruksi dari Kapolda Aceh untuk mengatasi kasus tindak pidana dan penipuan yang terjadi di beberapa wilayah, terutama yang terkait dengan pencampuran BBM.
"Dengan pengawasan dan sidak ini dipastikan dapat meminimalisir aksi praktik penipuan yang merugikan para konsumen," jelasnya.
Hasil pemantau sementara secara keseluruhan belum ditemukan potensi kecurangan.
Pompa nozzle berfungsi normal dan seluruh mesin dispenser masih tersegel.
"Volume BBM yang dikeluarkan juga sesuai dengan harga yang tertera," ujarnya.
Ditambahkan Iptu Irfan, agar pemilik SPBU untuk menghindari praktik penipuan seperti menggunakan meteran dispenser BBM atau tindakan penipuan lainnya.
"Karena hal tersebut bisa mengakibatkan penerapan sanksi administratif dan konsekuensi hukum yang lebih serius yaitu termasuk tindakan pidana," ungkapnya.(*)
Tampil Seksi, dan Pamer Aurat, Polisi Syariah Jaring Sejumlah Pengunjung Tamiang Sport Center |
![]() |
---|
Bubarkan Balap Liar di Lhokseumawe, Polisi Amankan Sejumlah Sepmor Sport |
![]() |
---|
Viral Video Yoga tak Gunakan Busana Islami, Manajemen Hotel di Aceh Besar Ditegur Polisi Syariat |
![]() |
---|
Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Empat Pengemis, Dinilai Sudah Sangat Meresahkan |
![]() |
---|
Satpol PP dan WH Evakuasi Perempuan ODGJ tanpa Busana di Atap Hotel di Kuta Alam, Berjalan Dramatis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.