Serambi Ramadhan
Ketentuan Berpuasa Bagi Orang Musafir
Bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk puasa. Namun, terdapat beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Ketentuan Berpuasa Bagi Orang Musafir
SERAMBINEWS.COM - Bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan puasa. Namun, terdapat beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa.
Adapaun orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa satu diantaranya yaitu musafir.
Tgk Wahyu Mimbar, M Ag menjelaskan, musafir merupakan seseorang yang melakukan aktivitas perjalanan atau berpindah mencapai jarak temput lebih kurang 97 kilometer.Jika sudah mencapai jarak tempuh tersebut, ia diperbolehkan meringkas shalat dan juga diperbolehkan untuk berbuka atau tidak dalam perjalanannya.
Hal tersebut disampaikan Tgk Wahyu dalam program Serambi Ramadhan melalui kanal YouTube Serambinews.com dipandu host Firdha Ustin, Jurnalis Serambi Indonesia, Selasa (2/4/2024) .
Program ini merupakan program khusus yang diadakan Serambi Indonesia selama bulan Ramadhan, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) hadir setiap hari selama bulan Ramadhan mulai pukul 15.00 WIB, disiarkan secara live di YouTube Serambinews.
Baca juga: Tgk Musannif Terima Penghargaan Tokoh Publik Pembina Dayah Turast dan Tahfidz
Terkait puasa bagi orang yang sedang musafir, Tgk Wahyu menjelaskan bahwa Al-Quran sudah memberikan tuntunan atau konsep puasa bagi orang yang musafir, hal ini sebagai tertuang didalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 184.
"Barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib mengganti pada hari hari yang lain dan bagi mereka yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin"
Meski Allah memberi kemudahan puasa bagi yang musafir seperti tertuang dalam surah Al-Baqarah tersebut, namun sambungnya, ada berbagai ketentuan bagi musafir jika ingin membatalkan puasa Ramadhan atau tetap melanjutkannya.
Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasa tergantung pada kondisi.
Walaupun boleh membatalkan atau tidak berpuasa, seorang musafir tetap wajib mengganti pausa tersebut di luar bulan Ramadan, menqadha puasanya.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Begini Sejarah Tarawih dan Pengamalannya di Berbagai Belahan Dunia
Ada kondisi yang menyebabkan kamu harus dan boleh membatalkan puasa, ada pula kondisi yang membuat kamu tidak boleh membatalkannya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam sebuah hadis, "Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, 'Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu tidak menghendaki maka batalkanlah". (HR. Muslim).
Dalam kesempatan tersebut, Tgk Wahyu turut membeberkan setidaknya ada empat ketentuan puasa bagi orang yang musafir:
1. Haram berpuasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Abi-Wahyu-Mimbar-MAg.jpg)