Berita Aceh Barat

Warga Aceh Ikut Terlibat Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Orang Berhasil Ditangkap dan 4 DPO

Dari 8 orang yang diduga terlibat, empat orang berhasil ditangkap dan yang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka penyelundup etnis Rohingya, Selasa (2/4/2024), dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat. 

 Sementara barang bukti yang disita berupa 1 handphone Merk iPhone 11 Pro Max. 1 handphone merek Infinix, 1 handphone merk Nokia 105, dan 1 buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Para tersangka tersebut terancam 15 tahun penjara akibat melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimiğrasian dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

 Disebutkan, kronologis penangkapan keempat orang tersangka tersebut berawal pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 07.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya laka laut di perairan Suak Uleu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Sementara nelayan Kuala Bubon atas nama Taufik memberikan pertolongan evakuasi kepada sejumlah DPO masing-masing S, K, R, dan MK alias Pak Cik, hingga sampai ke darat.

Pada hari Rabu sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang nelayan atas nama Samsul melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada imigran Rohingya yang berjumlah 6 orang, dan 1 orang warga Kabupaten Aceh Selatan atas nama inisial M yang merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput imigran Rohingya di Perairan Sabang.

Kemudian pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, telah dilakukan evakuasi terhadap imigran Rohingya di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan berjumlah 69 orang, dan terdapat 1 orang warga Aceh Selatan atas nama E, dan 1 orang warga Aceh Barat Daya atas nama Hl yang merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput imigran Rohingya di Perairan Sabang.

Beranjak dari itu, masih pada Kamis (21/3/2024), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, E, dan Hl, yang merupakan ABK KM Rizky, nelayan yang menjemput imigran Rohingya di Perairan Sabang menyebutkan bahwa otak pelakunya empat orang yakni  S, K, R, MK alias Pak Cik, dan HS, kini dalam pengejaran pihak kepolisian yang sudah menjadi DPO.

Pihak kepolisian yang mendapat keterangan tersebut, langsung menurunkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di-backup oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HS.

Kemudian pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 01.12 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di-backup oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap HS di Gerbang Tol Seulimuem yang beralamat Desa Paya Keureuleh, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, yang mana saudara HS pada saat itu ingin melarikan diri.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved