Jokowi Pastikan 4 Menteri Hadir di Sidang MK: Menerangkan yang Sudah Dilakukan
Presiden enggan mengomentari mengenai sidang sengketa Pemilu yang akan menghadirkan para pembantunya di kabinet tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan empat menteri kabinetnya akan hadir dalam sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Hal itu disampaikan Jokowi usai melepas bantuan ke Palestina dan Sudan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat," kata Jokowi.
Presiden mengatakan para menteri tersebut akan memberikan keterangan kepada para hakim MK sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
Misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan keterangan soal anggaran.
"Kalau bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu aja hari Jumat, ya," katanya.
Presiden enggan mengomentari mengenai sidang sengketa Pemilu yang akan menghadirkan para pembantunya di kabinet tersebut.
Presiden tidak akan berkomentar soal sidang sengketa Pemilu di MK.
"Saya nggak mau mengomentari apapun yang berkaitan dengan MK," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Ketua MK Suhartoyo Tegur Hotman Paris saat Sidang Sengketa Pemilu 2024, Dianggap Bertele tele
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.
Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
| Perkara Narkotika Masih Dominan di PN Lhoksukon, Ketua: Putusan Hakim Beri Efek Jera |
|
|---|
| Sidang Kasus Chromebook: Auditor BPKP Sebut Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Jokowi Tanggapi Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli: yang Menuduh Harus Membuktikan |
|
|---|
| Trump Terancam Dimakzulkan, Gencatan Senjata dengan Iran Tak Redakan Tekanan Politik di AS |
|
|---|
| Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar Usai Dituduh Danai Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sri-Mulyani-Muhadjir-Effendy-Tri-Rismaharini-dan-Airlangga-Hartarto.jpg)