Berita Luar Negeri

Pria 40 Tahun Jalani 13 Kali Operasi Demi Besarkan Mr P, Tapi Jadi 'Tak Berguna', Dokter Disalahkan

Setelah menjalani 12 prosedur yang dilaporkan menyebabkan penisnya berubah bentuk dan tidak dapat digunakan dalam aktivitas ranjang, pria tersebut

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TribunnewsMaker
ilustrasi operasi alat vital pada pria 

Menurut surat kabar Italia La Republicca edisi Florentine, pria tersebut diduga menjalani beberapa prosedur lain untuk memperbaiki kerusakan pada alat kelaminnya, namun hal itu justru memperburuk keadaan.

Baca juga: Ini Bukti Puasa Bermanfaat Bagi Kesehatan Reproduksi Pria, dr Boyke : Hormon Testosteron Meningkat

Menurut para ahli yang dikutip dalam dokumen pengadilan, selama beberapa prosedur ini silikon yang telah dilarang sejak tahun 1993 digunakan.

Setelah menjalani 12 prosedur yang dilaporkan menyebabkan penisnya berubah bentuk dan tidak dapat digunakan dalam aktivitas ranjang, pria tersebut diminta untuk menjalani operasi sekali lagi.

Pada saat itulah dia memutuskan untuk menuntut dokter dan fasilitas medis tempat prosedur tersebut dilakukan.

Di pengadialan, Dokter yang dituduh sempat memberikan pembelaan.

Ia mengklaim bahwa pasien pada awalnya puas dengan hasil operasi, bahkan mengiriminya video sebagai bukti.

Ia juga disebut telah menandatangani formulir persetujuan sebelumnya.

Namun pengadilan Pistoia menolak klaim dokter tersebut.

Menurut hakim, pasien tidak menyadari risiko fisik yang dihadapinya dan menambahkan bahwa kepuasannya terhadap hasil estetika dari operasi tersebut sama sekali tidak relevan, karena itu adalah tugas profesional kesehatan untuk mengevaluasi keberhasilan prosedur.

Kedua klinik yang terlibat dalam kasus ini berusaha menghindari tanggung jawab dengan mengklaim bahwa mereka hanya meminjamkan fasilitas mereka kepada dokter.

Namun menurut hakim, pihak klinik tetap mendapat manfaat dari pekerjaan dokter dan berbagi tanggung jawab.

Baca juga: Kesehatan Reproduksi Pria, dr Boyke : Hormon Testosteron Meningkat saat Puasa

Pada akhirnya, pengadilan kemudian memutuskan dokter untuk bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi sebesar 60 persen, sedangkan pihak klinik harus membayar masing-masing 20 persen.

Total kompensasi yang ditetapkan sebesar 153.000 euro atau sekitar Rp 2,6 miliar.

Sementara untuk pasien, ditetapkan harus membayar sekitar 110.000 euro atau hampir Rp 1,9 miliar.

Pengadilan setempat memutuskan bahwa 30 persen kerusakan yang diderita pada alat kelaminnya adalah kesalahannya sendiri.

Pasalnya pria tersebut mengaku memberikan suntikan yang menurutnya diresepkan oleh dokter yang sama pada alat kelaminnya di rumah, yang menurut pengadilan berkontribusi terhadap kelainan bentuk dan disfungsi ereksi.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved