Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Andhi Dwi
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, saat berada di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024). 

 Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) akan mengajukan praperadilan atas status hukum tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemotongan insentif Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Kami akan mengajukan praperadilan untuk status tersangka Bupati Sidoarjo," kata Tim Pengacara Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin, dikonfirmasi Selasa (16/4/2024).

Baginya, barang bukti sebesar Rp 69 juta yang diamankan tim KPK terlalu kecil untuk kasus yang menimpa seorang kepala daerah.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.

"Tapi secara umum kami menghormati proses hukum di KPK," jelasnya.

Gus Muhdlor sendiri mengaku juga akan menghormati proses hukum KPK. Hal itu disampaikan kepada wartawan usai menghadiri halal bi halal di Pendopo Pemkab Sidoarjo Selasa (16/4/2024) pagi.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," kata dia.

Baca juga: Mualem Cagub Aceh, Jubir: Untuk Cawagub, PA Buka Peluang bagi Partai Koalisi

Baca juga: Megawati Bela Ganjar di MK, Hasto: Bu Mega Hadapi Kegelapan Demokrasi Akibat Abuse of Power Jokowi

Baca juga: Pj Gubernur Lantik Reza Saputra sebagai Kepala BPKA, Pentingnya Kolaborasi untuk Sukseskan PON 2024

 

Kompas.com: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved