Lettu Agam Diduga Selingkuh dengan Anak Polisi, Sang Istri Kecewa 3 Bukti Rekamannya Tak Digunakan
Istri yang bernama Anandira Puspita, menyebut salah satu selingkuhan Lettu Ckm drg MHA yakni anak pejabat tinggi kepolisian.
SERAMBINEWS.COM - Oknum dokter TNI bernama Lettu Ckm drg Lettu Malik Hanro Agam alias MHA dilaporkan istrinya atas kasus perselingkuhan.
Istri yang bernama Anandira Puspita, menyebut salah satu selingkuhan Lettu Ckm drg MHA yakni anak pejabat tinggi kepolisian.
Anandira Puspita telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski sempat ditahan, Anandira Puspita kini ditangguhkan penahannnya karena masih memiliki bayi 1,5 tahun.
Ia mengaku kecewa setelah melihat konferensi pers Polda Bali dan Kodam IX/Udayana dalam kasus yang menyeretnya menjadi tersangka tindak pidana UU ITE.
Salah satu yang membuat kecewa, adalah dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Bali, pada Senin 15 April 2024.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, tidak menyebutkan bukti 3 buah rekaman yang berisi percakapan dirinya dengan BA dan Lettu Ckm Agam.
Di mana dalam rekaman tersebut terdapat pengakuan suaminya yang menyukai BA.
Selain itu, apa yang disampaikan Danpomdam mengenai suaminya berteman dengan BA sejak tahun 2010 itu juga tidak tepat, Anandira Puspita menjelaskan, bahwa suaminya baru berkenalan dengan BA setelah pindah tugas dinas di Bali.
"Saya kecewa dengan press conference, Danpompdam mengurangi alat bukti, alat bukti bukan hanya foto dan chat, tapi ada 3 buah rekaman.
Satu rekaman berdurasi 1 jam, dan 2 rekaman berdurasi sekitar 30 menit, itu rekaman antara saya dan BA, lalu saya, BA dan Agam," ungkap Anandira saat dihubungi melalui sambungan telepon usai press conference tersebut.
"Di situpun Danpomdam bilang Agam dan BA berteman dari 2010, itu tidak benar, karena di rekaman BA ngomong ke saya dia baru kenal saat Agam pindah dinas ke Bali dan suami saya mengakui menyukai BA. BA pun bilang disitu suami saya chat ngomong i miss you dan sebagainya ada, saya kecewa Danpomdam kok alat bukti itu tidak disebutkan," bebernya.
Selain itu, Anandira Puspita juga mengungkapkan bahwa berulangkali sudah memaafkan perselingkuhan suaminya dengan wanita lain, dan terakhir dengan BA, anak Kapolresta Malang itu.Menjadi titik di mana Anandira Puspita tak kuasa lagi menahan beban di pundaknya atas ulah sang suami.
Anandira Puspita menyampaikan, bahwa sejak menikah pada 24 Februari 2018 sudah terjadi perselingkuhan oleh suaminya dengan perempuan lain dan baru terungkap tahun 2020.
"Selingkuh aku maafin, selingkuh lagi aku maafin lagi, selingkuh terakhir anak Kapolresta Malang itu, dengan peremmpuan BA, dia (Agam,-Red) lepasin saya," ungkapnya.
"Dari awal pernikahan, tapi baru ketahuan tahun 2020, dari awal nikah dia sudah punya perempuan lain tidak ketahuan tahunya tahun 2020 karena semakin parah semakin berani selingkuhnya," imbuhnya.
Selain selingkuh, tak kalah parah, Lettu Ckm Agam juga sudah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran dan kekerasan psikis.
"Suami sudah sering lalai dalam menafkahi dari awal pernikahan, jadi ketika komandan tegas dia dimarahi takut dia lalu kasih nafkah, nanti kalau dapat komandan cuek dia semakin jadi sampai detik ini selingkuh terparah," ujarnya.
"Saya juga mendapat kekerasan psikis sehingga depresi dan harus mendapat penanganan psikiater," sambungnya.
Dampak yang memilukan adalah kepada anak pertamanya, yang kini juga harus mendapatkan perawatan dari psikolog anak karena gangguan psikologis.
"Anak pertama saya sekarang terkena gangguan psikologi, berobat psikaiater, anak terlalu sering lihat keributan, sekarang dalam perawatan psikolog anak," tuturnya.
Baca juga: Akibat Doyan Selingkuh, Perwira TNI MHA Kini Dinonaktifkan, Istri Akhirnya Bebas dari Penjara
Sementara itu mengenai pernyataan cerai secara agama, yang disebutkan Danpomdam. Anandira Puspita menceritakan bahwa saat itu surat cerai tersebut dibuat ayah mertuanya, dan suaminya berada di bawah tekanan keluarganya, dan mirisnya saat Anandira Puspita tengah mengandung usia 5 bulan.
"Jadi ketika saya hamil 5 bulan, itu dia ninggalin saya dan menelantarkan saya dan anak pertama kami, ayah mertua mengirimkan surat talak tiga. Ketika kemudian komandannya memarahi suami, dimediasi, suami langsung minta rujuk dan dia bilang surat cerai agama itu dalam keadaan di bawah tekanan keluarga pengakuan dia," ungkapnya.
"Saat dia minta rujuk dengan syarat saya tanya jatuh tidak talaknya, ketua pengadilan agama Kupang bilang kalau dalam paksaan tidak sah karena harus disaksikan oleh dua orang saksi, itu rujuk lagi kami, sehabis itu dia belum talak lagi, tapi kami sepakat cerai, yang masih ditahan karena proses-proses Pomdam itu," jabarnya.
Anandira Puspita menambahkan, bahwa selama dirinya ditahan, anak pertama yang dalam pengawasan dokter psikolog anak tersebut sempat sakit.
Bahkan, tak hanya itu suaminya juga tidak pernah beritikad untuk menjenguk dirinya, bersama anaknya yang masih berusia 1,5 tahun yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
"Untuk melihat bayinya dia tidak datang tidak peduli, kondisi anak di rumah itu juga memang lagi sakit, lagi flu, cuma sekarang sudah membaik dan sudah senang karena sebelumnya kan sempat stres dia karena saya berhari-hari tidak di rumah.
Karena memang dokter psikolog anak itu menyuruh aku untuk gak boleh pisah dulu sama dia gitu. Jangan sampai dia kehilangan sosok ibu juga, jadi sekarang aku dampingi terus," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Lettu Agam, Dokter TNI Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dibui Karena Bongkar Perselingkuhan
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Lettu Malik Hanro Agam
Polisi resmi memberikan penangguhan penahanan tersangka Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.
Anandira ditangkap dan dijadikan tersangka kasus UU ITE setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Malik Hanro Agam melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.
Pemilik akun "Ayo Berani Laporkan" yang berinsial HSA kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polresta Denpasar.
HSA tetap ditahan sedangkan terhadap Anandira Puspita yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.
"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).
Menurutnya, meskipun Anindira Puspita tidak ditahan, status tersangka dan proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, penyidik Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kompol Laorens menjelaskan, AP dijerat menjadi tersangka karena membuat viral kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik.
"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali di rumah bersama orang tuanya, namun proses terus dilanjutkan, saat ini masih melengkapi berkas, secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, bahwa penetapan tersangka HSA dan Anandira Puspita karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.
Baca juga: IPW Desak Polri Tangguhkan Penahanan Istri Perwira TNI yang Ditangkap usai Viralkan Suami Selingkuh
"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6 berisi foto milik korban berinisial BA tersebut serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP dengan menambahkan caption dengan narasi korban BA selingkuhan dari HMA suami tersangka," bebernya.
"Setelah diupload di media sosial lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menambahkan bahwa kasus ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka namun penahanan, bukan di dalam sel tahanan Polresta tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.
Kapolresta Denpasar juga menyanggah kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan secara paksa, hal itu juga tidak dibenarkan.
"Penangkapan secara paksa itu tidak benar, polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, menghilangkan barang bukti," bebernya.
Baca juga: Minat Warga Kota Langsa Bekerja ke Jepang Cukup Tinggi, Pemko Jalin Kerja Sama dengan PT Innovam
Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Sidak Kedisiplinan ASN di Semua SKPK, Begini Penekanannya
Baca juga: 20 Orang Tewas akibat Bencana Longsor di Tana Toraja Telah Dievakuasi, Berikut Daftar Korban
Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul KECEWA Dengan Hasil Konferensi Pers, Anandira Sebut Ada Bukti 3 Rekaman, Pengakuan BA & Suaminya
VIDEO - Para Ibu Camat Bireuen Dilantik Serentak Siap Emban Amanah |
![]() |
---|
15 Casis Bintara PK TNI AU Jalani Tes Samapta di Lanud Maimun Saleh Sabang |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Tukang Ojek Tewas Dibegal, Sang Istri Menangis Dijenguk Anggota DPR RI Ade Jona, Utang RS Dilunasi |
![]() |
---|
Pelantikan Serentak di Bireuen: Para Ibu Camat Emban Lima Peran Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.