Berita Langsa

Polisi Langsa Ringkus 5 Tersangka Curanmor, 2 Tersangka Warga Sumut dan 3 Aceh Timur 

Sat Reskrim Polresa Langsa meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH, saat merilis pengungkapan kasus curanmor, di aula Polres Langsa. 

 

Laporan Zubir    |   Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Reskrim Polresa Langsa meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Langsa.

Dalam kasus ini, 2 tersangka pelaku utama yaitu AH (35) Dusun Setia Desa Buket Selamat Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan KUS (43) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

Sedangkan 3 orang lainnya sebagai penadah M (28) alamat Desa Paya Meuligo, dan ABD (32) alamat Desa Bandrung, keduanya di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur

Lalu, DR (42) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

"Kelima tersangka ini terbagi dalam 2 kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu ini," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos.

Saat itu Kasat Reskrim memimpin konfrensi pengungkapan kasus curanmor ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH, di aula Polres Langsa, Rabu (17/4/2024). 

Iptu Rahmad merincikan, untuk pengungkapan kasus curanmor dilakukan pelaku utama AH pihaknya menerima laporan (LP) korban pada 13 Februari 2024 lalu dengan TKP di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. 

Saat itu, tersangka AH berhasil menggondol sepmor merem Honda/NF 125 TR (Supra 125) warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH  milik korban A. Rahman, di rumah korban, Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng.

Ketika itu sepmor korban yang berada di teras rumah dibawa kabur pelaku sekira pukul 14.15 WIB, setelah sebelumnya tersangka AH mengambil kunci sepmor itu di dalam rumah korban.

Kemudian pelaku langsung membawa kabur sepmor ini ke arah Aceh Timur seorang diri, lalu AH menemui tersangka M meminta tolong agar sepmor curian agar dijualkan.

Selanjutnya M menghubungi temannya tersangka ABD menawarkan sepmor Supra 125 ini  dan terjual kepada ABD Rp 2.000.000.

"Tersangka M mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dan Rp 1.500.000 diberikan kepada tersangka AH," jelasnya.

Namun, tambah Kasat Reskrim, tersangka ABD memposting kembali sepmor ini hendak dijual di market place media sosial Facebook dengan harga 5.000.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved