Kajian Islam

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi

Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu. Namun, hubungannya harus dipastikan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Google/net
Ilustrasi - Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi 

"Diperkenankan," kata Asrorun, Rabu (26/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu, dalam arti anaknya paman atau bibi tidak termasuk muharramat minan nisa, tidak haram untuk dinikahi," imbuh Asrorun.

Bukan sepupu, beberapa orang yang tidak boleh dinikahi, antara lain ibu, anak, saudara, bibi, keponakan, serta saudara sesusuan.

"Di antaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (saudara ayah dan saudara ibu), keponakan pr (anak r dari saudara), saudara sesusuan," ujar Asrorun.

Baca juga: Bagaimana Hukum Kawin Lari & Nikah Siri karena Tak Direstui Orang Tua? Begini Penjelasan Buya Yahya

Perempuan yang haram dinikahi

Orang yang tidak boleh dinikahi masuk golongan mahram, yakni perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.

Berdasarkan definisi tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, meliputi:

1. Mahram sebab keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 23, yaitu:

  • Ibu-ibumu
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

2. Mahram sebab susuan

Mahram sebab susuan terdiri dari tujuh golongan, yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 23.

Perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan persusuan tersebut meliputi:

  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara-saudara perempuan sepersusuan.

Terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan, sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan yang lain membatasi hingga tiga kali menyusui.

Baca juga: dr Boyke Anjurkan Kurangi Minum Ini Bagi Perempuan yang Mau Menikah, Bisa Bikin Sulit Punya Anak

3. Mahram sebab perkawinan

Sementara itu, mahram sebab perkawinan terdiri dari enam golongan, yaitu:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  • Dua perempuan yang bersaudara
  • Perempuan yang bersuami.

Khusus anak tiri, akan menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri.

Namun, jika belum, maka anak tersebut dibolehkan untuk dinikahi setelah bercerai dengan ibunya.

Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski si putri belum dicampuri.

Di sisi lain, jika nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan, jika tetap dilanggar dan dilanjutkan, bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved