Kajian Islam
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi
Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu. Namun, hubungannya harus dipastikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Namun, hubungannya harus dipastikan hanya sebatas sepupu saja.
"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak). Selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," kata Buya Yahya.
Meski dibolehkan, namun ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.
Buya Yahya menjelaskan, kondisi pernikahan tersebut tidak dibolehkan apabila status hubungan antara pria dan wanita itu tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.
Misalnya seperti sepupu tetapi juga sekaligus menjadi saudara satu susuan.
Dalam hal ini, kata Buya Yahya, hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.
Baca juga: Begini Nasihat Buya Yahya untuk Pasutri Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Anak, Contohkan Aisyah
Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.
"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.
"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya.
Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.
Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.
Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.
Senada dengan penjelasan Buya Yahya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan, bahwa menikahi sepupu diperbolehkan dalam hukum Islam.
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.