Berita Aceh Timur

‘Mak Sakit’ Teriak Bocah asal Aceh usai Dirudapaksa Ayah Kandung, Ibu Syok Dengar Pengakuan Korban

Pelaku berinisial B, yang sudah berusia 64 tahun itu diketahui sudah 10 kali merudapaksa korban, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Shutterstock
Ilustrasi - ‘Mak Sakit’ Teriak Bocah asal Aceh usai Dirudapaksa Ayah Kandung, Ibu Syok Dengar Pengakuan Korban 

‘Mak Sakit’ Teriak Bocah asal Aceh usai Dirudapaksa Ayah Kandung, Ibu Syok Dengar Pengakuan Korban

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang anak berusia 5 tahun asal Aceh menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya.

Peristiwa bejat ini terjadi di rumah mereka dalam satu desa di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku berinisial B, yang sudah berusia 64 tahun itu diketahui sudah 10 kali merudapaksa korban, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kebejatan itu pertama kali dilakukan pada awal-awal korban baru masuk sekolah PAUD pada 2023 dan terus berlangsung hingga akhirnya korban melaporkan kepada ibunya pada November 2023.

Korban mengaku bahwa alat vitalnya perih dan sakit, sehingga oleh ibu korban di cek.

Ibu korban syok saat melihat alat vital korban merah dan tak kunjung sembuh dalam beberapa hari, sehingga menanyakan penyebanya.

Korban mengaku bahwa perbuatan ini dilakukan oleh sang ayah.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Net)

Baca juga: Pura-pura Mengantuk Usai Antar Sewa, Sopir Mobil Rental Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya di Hotel

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian dan bergulir hingga ke persidangan di Mahkamah Syar’iyah Idi.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal Wafa I dalam amar putusannya menyatakan terdakwa B telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudpaksa terhadap anak.

 Hal itu sebagaimana diatur pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat penjara terhadap terdakwa selama 190 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat yang dijatuhkan,” vonis hakim dalam Putusan MS IDI Nomor 2/JN/2024/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Kasus ini terbongkar pada Sabtu, 18 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB ketika korban mengaku kepada ibunya tentang rasa sakit di bagian alat vital.

"Mak, ini (alat vital) aku kenapa terasa sakit dan nyeri" ujar sang anak.

Setelah itu ibu korban melakukan pengecekan dan mendapat alat vital korban membengkak dan berwarna kemerahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved