Berita Aceh Timur

Parpol di Aceh Timur Minimal 6 Kursi DPRK untuk Usung Balon Bupati, Hasil Pemilu Tunggu Putusan MK

Dalam konteks Aceh Timur, ini berarti partai politik yang ingin mengusung jagoannya harus memiliki 15 persen dari 40 kursi DPRK, yaitu enam kursi.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi kursi DPRK 

Dalam konteks Aceh Timur, ini berarti partai politik yang ingin mengusung jagoannya harus memiliki 15 persen dari 40 kursi DPRK, yaitu enam kursi.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Setiap partai politik di Aceh Timur baru bisa mengusung sendiri calon bupati kabupaten setempat dalam Pilkada November 2024 nanti, jika memperoleh minimal 6 kursi DPRK setempat dalam Pemilu 2024

Enam kursi itu sama artinya 15 persen dari 40 kursi DPRK Aceh Timur

Syarat ini sesuai Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Persyaratan ini menetapkan bahwa partai atau koalisi partai harus memperoleh setidaknya 15 persen dari total kursi DPRK atau 15 persen dari total suara sah dalam pemilihan anggota DPRK terakhir untuk dapat mendaftarkan kandidatnya.

Dalam konteks Aceh Timur, ini berarti partai politik yang ingin mengusung jagoannya harus memiliki 15 persen dari 40 kursi DPRK, yaitu enam kursi.

Divisi Teknis KIP Aceh Timur, M Riza, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (24/4/2024). 

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Perkebunan PTPN I, Jasad Ditutupi Pelepah Kelapa Sawit

Menurutnya, hal ini karena mengikuti Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang menetapkan ambat batas itu 15 persen, bukan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan 20 persen. 

Seperti diketahui, partai politik di Aceh Timur yang mengikuti Pemilu 2024 di Aceh Timur 22. 

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengumumkan hasil resmi terkait distribusi kursi DPR. 

Setelah pengumuman resmi, partai-partai politik akan menentukan strategi mereka, apakah akan mengajukan calon secara mandiri atau berkoalisi.

Pilkada dijadwalkan November 2024. 

Sedangkan proses perekrutan pengawas dan pelaksana oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan KIP berlangsung April hingga Mei 2024.

Baca juga: Dua Truk Tronton Tabrakan di Gandapura Bireuen, 1 Kernet Patah Kaki, Begini Kondisi Kedua Sopir

Menjelang hari pemilihan, belum ada kejelasan dari partai-partai politik baik lokal maupun nasional mengenai siapa yang akan mereka dukung atau usung dalam Pilkada mendatang. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved