Berita Aceh Timur
Parpol di Aceh Timur Minimal 6 Kursi DPRK untuk Usung Balon Bupati, Hasil Pemilu Tunggu Putusan MK
Dalam konteks Aceh Timur, ini berarti partai politik yang ingin mengusung jagoannya harus memiliki 15 persen dari 40 kursi DPRK, yaitu enam kursi.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Kondisi ini mencerminkan dinamika politik yang masih sangat dinamis di Aceh Timur, di mana belum ada satu pun partai politik yang secara resmi membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
Meski beberapa nama sempat menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.
Namun hingga kini belum ada konfirmasi atau pengumuman resmi dari partai-partai politik di Aceh Timur terkait calon yang mereka dukung, apalagi usung. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan |
![]() |
---|
Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Pemilik Kapal Desak Pemerintah Serius Tangani 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Tinjau Dapur Umum MBG, Ini Temuannya |
![]() |
---|
3 Rumah Terbakar Dalam Sepekan, Kapolres Aceh Timur Minta Waspadai Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.