Berita Aceh Timur

Parpol di Aceh Timur Minimal 6 Kursi DPRK untuk Usung Balon Bupati, Hasil Pemilu Tunggu Putusan MK

Dalam konteks Aceh Timur, ini berarti partai politik yang ingin mengusung jagoannya harus memiliki 15 persen dari 40 kursi DPRK, yaitu enam kursi.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi kursi DPRK 

Kondisi ini mencerminkan dinamika politik yang masih sangat dinamis di Aceh Timur, di mana belum ada satu pun partai politik yang secara resmi membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.

Meski beberapa nama sempat menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. 

Namun hingga kini belum ada konfirmasi atau pengumuman resmi dari partai-partai politik di Aceh Timur terkait calon yang mereka dukung, apalagi usung. (*) 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved