Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara

“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Antara/Istimewa
Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara 

Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.

Adapun aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut mulai dari tanah dan bangunan, hotel, kendaraan roda dua maupun roda empat hingga sejumlah rekening.

Dan aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut, di antaranya adalah tanah dan bangunan di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Di bangunan ini ada Restoran Shanghai Palace, Beluga Kafe dan juga Hotel Mentaya Inn. Termasuk sejumlah perabotan di dalamnya, seperti sofa, puluhan bed (ranjang hotel,red), puluhan AC, lemari, komputer dan sebagainya.

Kemudian juga Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Selain itu aset yang dirampas di antaranya dua unit apartement di Jakarta Barat, serta tanah dan bangunan yang ada di Badung maupun Jimbaran di Bali.

Sementara sejumlah aset yang disita namun dianggap tidak terkait dengan Miming, oleh Majelis Hakim dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya.

Terdakwa Lian Silas yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya ini pun, terlihat tenang mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Dan usai persidangan Lian Silas pun kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan tangan diborgol sambil memegang botol kopi kemasan.

Kemudian terdakwa pun diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan tersebut.

Setelah berdiskusi singkat dengan terdakwa, penasihat hukum Ernawati pun menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan ini," ujar Ernawati.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Wayan juga menyatakan akan pikir-pikir. Sidang pun kemudian ditutup dan dinyatakan selesai.

Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum selama 2,5 tahun penjara.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 1 bulan penjara. Serta seluruh aset yang disita dirampas untuk negara.

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved